JAM-Pidum RI Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
Daerah    Senin 08 Juli 2024    18:01:19 WIBJakarta, Krindomemo - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 dari 17 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 8 Juli 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andi Saputra bin Kanidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Tersangka Andi Saputra bin Kanidi melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21 warna biru beserta uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah). Kejadian itu dilakukan tepatnya di Rumah Korban Bahri Bin Abdul Rai.
Kemudian Tersangka Raka Ardiansyah menjual 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna biru dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik kepunyaan korban. Hal itu dilakukan karena Tersangka melihat situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
Menurut keterangan, beberapa hari kemudian, Tersangka berhasil menjual 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna biru tersebut kepada Saksi Yusi Taliana Binti Likus Riyadi dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.6.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Adi Purnama,S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Muhamad Ariansyah Putra, S.H.,M.H, Darmilianti Permata,S.H, dan Norma Rani Kusumawardhani Zoulba, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga Tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pengembalian kerugian korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024..Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 15 dari 16 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
Tersangka Herman Caco alias Herman bin Caco Subandi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Sapanang bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Hasan Basri bin Harun Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Rohan bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka I Dery Udzair Ally bin Juprib dan Tersangka II Anak Andra Dwi Firmansyah bin Asim dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP.
Tersangka Musdiansah Putra bin Mulia dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Khairul Mutasir bin Tgk Nasruddin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Fadzal bin Basri Ajalil dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Hendra bin Hanafiah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Andika Sanjaya bin Alm Muhammad Thaib dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ridwan Maulidin bin M. Gapi dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Herman als. Koclak bin Aming (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Rudi Irmawan bin Barwan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agus Mulyana Sudrajat bin Hidayat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Tersangka Julisman, S.M bin (Alm) Rahanudin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 5 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rusli bin Gafar dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)























Ada 341 Komentar untuk Berita Ini
After I initially left a comment I appear to have clicked on the -Notify me when new comments are
added- checkbox and now each time a comment is added I receive four emails with the same comment.
Is there an easy method you are able to remove me from that service?
Thanks a lot!
First of all I would like to say terrific blog!
I had a quick question that I'd like to ask if you do not mind.
I was curious to find out how you center yourself and clear your mind before writing.
I've had a tough time clearing my mind in getting
my thoughts out there. I truly do enjoy writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes are generally lost
just trying to figure out how to begin. Any suggestions or tips?
Cheers!
This is my first time pay a visit at here and i am truly impressed to read all at one place.
Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger, and
I was curious about your situation; we have developed some nice practices and
we are looking to trade methods with others, please shoot me an e-mail
if interested.
Nice respond in return of this query with real arguments and telling the
whole thing concerning that.
Simply want to say your article is as surprising.
The clearness in your post is just cool and i could assume
you're an expert on this subject. Fine with your permission let
me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post.
Thanks a million and please continue the gratifying work.
ebuha
I am not sure where you're getting your information, but great topic.
I needs to spend some time learning much more or understanding more.
Thanks for magnificent information I was looking for this information for my mission.
Somebody essentially assist to make seriously articles I would state.
That is the first time I frequented your website page and thus far?
I amazed with the research you made to make this particular put up extraordinary.
Wonderful job!
I pay a visit daily some websites and websites to read posts,
however this web site gives quality based content.