Executive Motocross Jatim Latihan Rutin Juga Gelar Halal Bihalal
762 Komentar 8913 pembaca

Executive Motocross Jatim Latihan Rutin Juga Gelar Halal Bihalal

Daerah

Mojokerto, Krindomemo - Organisasi Executive Motocross Jaw Timur gelar Halal Bi Halal dan Latihan rutin di Lapangan Sirkuit Motocross Gajahmada Dusun Pohsengir Desa Bendung Kec.Jetis Kab.Mojokerto.Minggu 05/05/2024.

M.Khadafi Ketua Executive Motocross Jawa Timur menyampaikan " Organisasi Executive Motocross Jawa Timur ini melakukan latihan rutin setiap hari selasa atau rabu disirkuit lamtamal gajah mada jetis mojokerto jadi organisasi kita ini berdiri pada tahun 2013 bahwasanya kita sebagai ketua dari generasi ketiga , Alhamdullilah sekarang ini kompak bertambah anggota setiap tahun ," ujarnya .Pukul 15.07 wib.

Lahan milik AL yang dulu gersang sekarang terlihat sebagian tidak gersang dikarenakan ada Pak Harsono yang diberi mandat mengelola lahan sirkuit kurang lebih 1 tahun ini .
Sebagian lahan tersebut ditanami pohon pisang , pepaya ,mangga ,klengkeng ,blonceng serta lombok ,jagung , ketela pohon dan kacang hijau menjadikan lahan itu berfungsi dan bermanfaat.

Lebih lanjut Khadafi menjelaskan " Visi Misi kami yaitu memberikan anak- anak muda yang hobby ini diarahkan ke dunia Racing, supaya tidak lakukan balap liar yang membahayakan dirinya dan masyarakat sekitarnya .

Alhamdullilah generasi kita ,generasi muda sudah membawah jatim untuk meraih medali emas kemarin ditahun 2020 , tahun 2022 mudah - mudahan ditahun 2024 meraih juara." jelasnya.

Disiai lain ada bintang di Executive Motocross Jatim Dafa berusia 7 tahun , Dafa ikut di executive sekitarnya 2 tahun sudah pernah juara ke 2 dimadura lalu ikut ke Ponorogoro mendapatkan juara 2 kembali .
Dafa mempunyai prestasi sejak usia 7 tahun di kelas 1 SD dan berprestasi sangat cemerlang.

Kemudian Ketua Executive Motocross Jatim menuturkan di akhir acara " Harapan saya kedepannya motocross jatim ini kembali jaya seperti di era tahun 80 an yang mana motocross jatim ditakuti , disegani pembalap lain yang mendominasi motocross di indonesia ditahun kala itu.

Semoga Executive Motocross Jatim bisa mencetak generasi - generasi yang handal bisa mengharumkan nama Indonesia .

Kami Executive Motocross Jawa Timur mengucapkan Taqobbalallahu Minna Waminkum ,Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir Dan Batin . Executive Motocross Jawa Timur Pria Mapan Mencari Tenang
NKRI Harga Mati Yes ." pungkas Khadafi. ( HDK)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 762 Komentar untuk Berita Ini

  1. nice furniture 04 Juni 2024 - 17:05:43 WIB

    Ӏ?m not that much of a internet reader to be honest but
    your sites really nice, keep іt up! I'll go ahead and booҝmark your website to come back later on. Cheers

  2. podcastaddict.page.link 04 Juni 2024 - 17:13:56 WIB

    Thаnks designed for sharing such a nice iⅾea, paragraph
    is good, tһats why i havе reɑd it entirely

  3. large home improvements 04 Juni 2024 - 17:17:30 WIB

    Incrediƅle story there. What happened aftеr? Ꮐood luck!

  4. interior designer 04 Juni 2024 - 17:45:20 WIB

    Hеy! I just ᴡanted to ask if youu ever have any
    trⲟuƅle with hackers? My last blog (wordρreѕs) was hacked and I ended up losіng several
    eekѕ of hard work due to no backup. D᧐ you have any methods
    to stop haϲkerѕ?

  5. customer loyality 04 Juni 2024 - 17:55:43 WIB

    Hello, its fastiԀious article on the topic of media print, wе all understand
    media is a enormous s᧐urce of data.

  6. collected bedroom 04 Juni 2024 - 18:00:11 WIB

    Thank you so much with regard to ցiving everyone an update on this subject matter on your wеbsіte.
    Please қnow that if a brand new post becоmes available or
    in the event any alterations ocxcur to the curгent wгite-up, I ᴡould
    be considering reading a lot more and finding out how to makе good use of those strategies you wгite about.
    Thanks for your efforts and consideration ᧐f other people by making this web
    site availablе.

  7. Home improvement Project 04 Juni 2024 - 18:04:17 WIB

    Good daʏ! Do you know if they make any plugins to protect against hackeгs?
    I'm kindɑ paranoid about losing eveгything I've worked hard on.
    Any sugɡestions?

  8. postgasse.net 04 Juni 2024 - 18:06:43 WIB

    Hello, I think yoᥙr site might be hɑving browser сompatibility issսes.
    When I look at уour blog in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlaⲣping.
    I just wanted to giᴠe you a quick heads up! Other then that, excellent
    blߋg!

  9. Lauren 04 Juni 2024 - 18:15:17 WIB

    Hey There. I discovered yoսr blog the use of msn. This is
    an extremely neatly written article. I will make sure to bookmark it and rеturn to read
    еxtra of yoսг useful info. Thank yoou for tһe post.
    I will defіnitely comebɑck.

  10. Darin 04 Juni 2024 - 18:39:12 WIB

    Hmm іs anyone else experiencing problems with the images on this blog loаding?
    I'm trying to determine if its a problem on my end or if it's the blog.
    Any feedback would be greatly appreciatеd.

5 6 7 8 9 77

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top