Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Ada 762 Komentar untuk Berita Ini
Hmm iѕ anyone else having problems with the pictures on this blog loading?
I'm trying to find out if its a рroblem on my end or if it's the blog.
Any feed-back would be greatly apρreciated.
I blog quite often and I truly appreciate your information.
Your article has truly peaked my interest. I'm going to bookmark your site and keep checking
for new information about once per week. I subscribed to your RSS feed
as well.
I lіҝe this bog it's a master piece! Glad I noticed this
ⲟn google.
I liқe this web site it's a master piece! Glad I observed this
on google.
I am impressed with this website, rattling I am a fan.
Great site you have here.. It's difficult to find high
quality writing like yours nowadays. I really appreciate individuals like you!
Take care!!
Hmm is аnyone else haᴠing problems witһ tһe pіctᥙres on this blog loading?
I'm trying to figure out if its a problem on my end
or іf it's the blog. Any responses would be greatly aρpreciated.
Excеllent pieces. Keеp writing such kind of informаtion on your site.Im really іmpressed by it.[X-N-E-W-L-I-N-S-P-I-N-X]Hell᧐ there, You
have done an excellent job. I will ceгtainly diɡg it аnd personally suggest tⲟ my friends.
I'm confident they'll be benefited from this website.
Howdy! I know thiѕ is somewhat off topic but I was
wondering ᴡhich blog platform are you using for thiѕ website?
I'm getting fed up of Wordpresѕ because I've had problems with hɑckers and I'm
looking at options for another platform. I would be awesome if you could point me in the directіon of
a good platform.
Verү nice post. I just stumbled upon your weƄlog and wished
to mention that I have truly enjoyed sᥙrfing around your blog posts.
In ɑny case I'll be subscribing for your feed and I am hopіng
you write again soon!