Dugaan Pungli SMPN 3 Lamongan Bakal Lanjut ke Kejaksaan Negeri
600 Komentar 6034 pembaca

Dugaan Pungli SMPN 3 Lamongan Bakal Lanjut ke Kejaksaan Negeri

Daerah

Lamongan, krindomemo - Mencuatnya dugaan Pungli di SMPN 3 Lamongan terhadap para siswanya bakal memanas.

Pasalnya, salah satu masyarakat segera laporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan soal dugaan pungli tersebut.

Adanya dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oleh komite bersama kepala sekolah atau pihak yang terlibat penanganan.

Laporan itu nantinya sesuai sumber dari beberapa wali murid yang sudah diberitakan awak media ini dalam edisi sebelumnya.

Pihak SMPN 3 Lamongan bersama komite tersebut diduga pungut biaya investasi ke wali murid siswa baru dengan total sebesar sebesar Rp 5.600.000.

"Adapun Rinciannya yakni untuk pembayaran, seragam sebesar Rp 1.700.0002, Biaya kegiatan siswa sebesar Rp 1.800.000 dan Biaya perawatan kusen, kursi sebesar Rp 2.100.000, serta uang tambahan untuk pengecatan kelas Rp. 15.000," ujar beberapa sumber wali murid.

Dugaan pungli itu dilakukan tak hanya terhadap murid baru saja, melainkan juga terhadap siswa yang sudah naik ke kelas 2 dan siswa yang akan naik ke kelas 3.

"Untuk kelas 2, masing-masing siswa diduga dipungut biaya sebesar Rp 1.800.000, dan untuk masing-masing siswa yang akan naik ke kelas 3, sebesar Rp 1.800.000," papar Sumber lain dari wali murid.

Dugaan pungli tersebut diperkuat dengan pengakuan wali murid yang enggan disebutkan namanya, bahwa semua itu diduga dilakukan tanpa ada musyawarah dari pihak sekolah.

"Komite hanya menyampaikan tanpa tanya satu persatu wali murid setuju apa tidak, dan tidak memberi kesempatan kepada kami untuk mengutarakan keberatan," keluh salah satu wali murid.  

Terkait pungli itu, lanjut sumber," pihak sekolah tidak bersedia berikan bukti pembayaran (kwitansi) dan hanya tanda tangan absensi kartu dan bersifat rahasia," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Sekolah SMPN 3 Lamongan Kastur dan Komite, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi lantaran saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp tidak direspon.

Sementara dilain waktu, Kepala Dinas pendidikan Lamongan Munif Syarif saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp perihal dugaan pungli di SMPN 3 Lamongan tersebut, meski pesan terlihat centang dua namun diabaikan begitu saja.

Menurut desas-densus, bungkamnya Kadisdik Munif Syarif ini lantaran gusar, sebab terkait dugaan pungli di Lamongan dengan dalih atas dasar perbub ini diduga tidak jelas bahkan diduga belum ada surat rekomendasi yang sah.

"Kuat dugaan aliran dana pungli tersebut diduga dinikmati bersama-sama, baik pihak sekolah maupun para oknum Dinas Pendidikan Lamongan," ungkap sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, jika mengacu pada aturan Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang aturan larangan pungutan liar. 

Apabila dugaan pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Maka terkait permasalahan ini, masyarakat segera melayangkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan, dan berharap laporan ditindaklanjuti secara profesional. (Bersambung). (Tim)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 600 Komentar untuk Berita Ini

  1. https://nya-studio.com 17 September 2024 - 16:20:49 WIB

    I'm amazed, I have to admit. Seldom do I encounter a
    blog that's both educative and amusing, and without a doubt, you've hit the nail on the head.

    The issue is something that too few people are speaking
    intelligently about. I'm very happy I came across
    this in my search for something relating to this.

  2. Pinterest 17 September 2024 - 22:17:46 WIB

    Very rapidly this website will be famous among all blogging viewers, due to it's pleasant articles

  3. duvar kağıdı modelleri 17 September 2024 - 22:47:01 WIB

    Right here is the perfect blog for everyone who really wans to find oout about this
    topic. You understand a whole lot its almost hard to arfgue with you (not that I personally would waznt to…HaHa).
    You certainly put a fresh spin on a topic that's been weitten about
    for many years. Excellent stuff, just great!

  4. konya sohbet 18 September 2024 - 00:52:14 WIB

    This paragraph will help the internet usrrs for setting up new weblog
    or evwn a blog from start to end.

  5. Nya-Studio 18 September 2024 - 01:18:03 WIB

    you are in point of fact a excellent webmaster.
    The site loading speed is incredible. It kind of feels that you are doing
    any unique trick. Also, The contents are masterpiece. you have
    done a great task in this subject!

  6. ankara sohbet 18 September 2024 - 01:19:26 WIB

    Howdy! This post couldn't bbe written much better! Reading through this article reeminds mme
    of my previous roommate! He continually kept preaching
    about this. I'll send this article to him.Pretty
    sure he's going to have a very good read. I appreciate you for sharing!

  7. Başakşehir elektrikçi 18 September 2024 - 04:09:18 WIB

    Woah! I'm really loving the template/theme of this blog.
    It's simple, yet effective. A lot of times it's very hard to get that "perfect balance"
    between user friendliness and appearance. I must say you have done a amazing job with this.
    Also, the blog loads extremely fast for me on Internet explorer.

    Excellent Blog!

  8. https://nya-studio.com 18 September 2024 - 04:47:13 WIB

    Hey there! Do you use Twitter? I'd like to follow you if that would be okay.
    I'm absolutely enjoying your blog and look forward to new
    posts.

  9. Pinterest 18 September 2024 - 07:45:23 WIB

    When I originally left a comment I appear to have clicked the -Notify me when new comments
    are added- checkbox and from now on whenever a comment is added I recieve four emails with the same comment.
    Is there a way you can remove me from that
    service? Thanks!

  10. Wycieczki fakultatywne 18 September 2024 - 08:17:26 WIB

    Hello to every one, because I am iin fact keen of reading this website's post to be updated daily.
    It consists of glod material.

7 8 9 10 11 60

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top