Dugaan Pungli SMPN 3 Lamongan Bakal Lanjut ke Kejaksaan Negeri
600 Komentar 6024 pembaca

Dugaan Pungli SMPN 3 Lamongan Bakal Lanjut ke Kejaksaan Negeri

Daerah

Lamongan, krindomemo - Mencuatnya dugaan Pungli di SMPN 3 Lamongan terhadap para siswanya bakal memanas.

Pasalnya, salah satu masyarakat segera laporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan soal dugaan pungli tersebut.

Adanya dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oleh komite bersama kepala sekolah atau pihak yang terlibat penanganan.

Laporan itu nantinya sesuai sumber dari beberapa wali murid yang sudah diberitakan awak media ini dalam edisi sebelumnya.

Pihak SMPN 3 Lamongan bersama komite tersebut diduga pungut biaya investasi ke wali murid siswa baru dengan total sebesar sebesar Rp 5.600.000.

"Adapun Rinciannya yakni untuk pembayaran, seragam sebesar Rp 1.700.0002, Biaya kegiatan siswa sebesar Rp 1.800.000 dan Biaya perawatan kusen, kursi sebesar Rp 2.100.000, serta uang tambahan untuk pengecatan kelas Rp. 15.000," ujar beberapa sumber wali murid.

Dugaan pungli itu dilakukan tak hanya terhadap murid baru saja, melainkan juga terhadap siswa yang sudah naik ke kelas 2 dan siswa yang akan naik ke kelas 3.

"Untuk kelas 2, masing-masing siswa diduga dipungut biaya sebesar Rp 1.800.000, dan untuk masing-masing siswa yang akan naik ke kelas 3, sebesar Rp 1.800.000," papar Sumber lain dari wali murid.

Dugaan pungli tersebut diperkuat dengan pengakuan wali murid yang enggan disebutkan namanya, bahwa semua itu diduga dilakukan tanpa ada musyawarah dari pihak sekolah.

"Komite hanya menyampaikan tanpa tanya satu persatu wali murid setuju apa tidak, dan tidak memberi kesempatan kepada kami untuk mengutarakan keberatan," keluh salah satu wali murid.  

Terkait pungli itu, lanjut sumber," pihak sekolah tidak bersedia berikan bukti pembayaran (kwitansi) dan hanya tanda tangan absensi kartu dan bersifat rahasia," tandasnya.

Kendati demikian, Kepala Sekolah SMPN 3 Lamongan Kastur dan Komite, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi lantaran saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp tidak direspon.

Sementara dilain waktu, Kepala Dinas pendidikan Lamongan Munif Syarif saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp perihal dugaan pungli di SMPN 3 Lamongan tersebut, meski pesan terlihat centang dua namun diabaikan begitu saja.

Menurut desas-densus, bungkamnya Kadisdik Munif Syarif ini lantaran gusar, sebab terkait dugaan pungli di Lamongan dengan dalih atas dasar perbub ini diduga tidak jelas bahkan diduga belum ada surat rekomendasi yang sah.

"Kuat dugaan aliran dana pungli tersebut diduga dinikmati bersama-sama, baik pihak sekolah maupun para oknum Dinas Pendidikan Lamongan," ungkap sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, jika mengacu pada aturan Permendikbud no 44 tahun 2012 dan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang aturan larangan pungutan liar. 

Apabila dugaan pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Maka terkait permasalahan ini, masyarakat segera melayangkan laporan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lamongan, dan berharap laporan ditindaklanjuti secara profesional. (Bersambung). (Tim)

Editor : Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 600 Komentar untuk Berita Ini

  1. business 12 September 2024 - 21:24:59 WIB

    Hi there this is somewhat of off topic but I was wanting
    to know if blogs use WYSIWYG editors or if you have to manually code with HTML.
    I'm starting a blog soon but have no coding expertise so
    I wanted to get advice from someone with experience.
    Any help would be greatly appreciated!

  2. huijiatv 12 September 2024 - 22:34:24 WIB

    This design is spectacular! You most certainly know how to
    keep a reader entertained. Between your wit and your videos, I was
    almost moved to start my own blog (well, almost...HaHa!) Wonderful job.

    I really enjoyed what you had to say, and more than that, how you
    presented it. Too cool!

  3. Anchor text variation 12 September 2024 - 22:55:58 WIB

    As you check out deeper, you'll discover techniques to further optimize your search
    engine optimization projects.

  4. Accobio 12 September 2024 - 23:52:16 WIB

    Can you tell us more about this? I'd love to find out more details.

  5. www.huijiatv.xyz 13 September 2024 - 01:06:20 WIB

    I have been exploring for a bit for any high quality articles or blog
    posts in this sort of house . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site.
    Studying this info So i'm happy to convey that I have an incredibly excellent uncanny feeling I found out exactly what I needed.
    I such a lot without a doubt will make certain to don?t forget
    this web site and give it a glance regularly.

  6. mistyoaksvineyard.com 13 September 2024 - 17:18:11 WIB

    Hi, I do think your website could be having browser compatibility problems.
    When I look at your web site in Safari, it looks fine but when opening in Internet
    Explorer, it has some overlapping issues. I just wanted to give you a quick heads up!
    Aside from that, fantastic site!

  7. mr vegas online casino review 14 September 2024 - 10:46:29 WIB

    May I simply say what a comfort to uncover somebody that genuinely knows what they are discussing on the web.
    You actually understand how to bring a problem
    to light and make it important. A lot more people have to
    read this and understand this side of the story.
    I was surprised you are not more popular given that you most certainly have the gift.

  8. Raja95 Slot 14 September 2024 - 11:11:10 WIB

    If you wish for to get much from this piece of writing then you have
    to apply such techniques to your won blog.

  9. Accobio 15 September 2024 - 03:50:01 WIB

    Wow that was unusual. I just wrote an incredibly long
    comment but after I clicked submit my comment didn't appear.
    Grrrr... well I'm not writing all that over again. Regardless, just wanted to say fantastic
    blog!

  10. https://www.accobio.com 15 September 2024 - 04:02:33 WIB

    Very good write-up. I absolutely love this
    site. Keep it up!

1 2 3 4 5 60

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top