Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan
529 Komentar 6070 pembaca

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskeswan Segera Susul Kasus RPH-U ke Kajari Lamongan

Daerah

Lamongan, Krindomemo – Dugaan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pejabat dinas peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, nampaknya sudah menggurita.

Buktinya, belum tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U Lamongan, yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 6 milyar yang ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan.

Kali ini, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini di lapangan, giliran proyek pembangunan Puskeswan juga terancam dilaporkan ke kejaksaan Negeri Lamongan.

Seperti Puskeswan Kecamatan Sukodadi. yang dikerjakan yaitu CV Icon beralamat Pongagan Krajan 1/7 no.17 Ds. Pogangan, Kec. Manyar. Kabupaten Gresik dengan nilai pagu Rp. 570.000.000.00. 

Sebab, seperti yang gencar diberitakan awak media ini, pengerjaan proyek tersebut terkesan buang-buang dana tanpa memikirkan kegunaannya dan terkesan hanya dijadikan mencari lahan keuntungan bersama sama.

Selain itu, dalam proses lelang diduga ada indikasi fee proyek untuk mengatur pemenang tender sebesar 10-15% yang diduga dilakukan oleh para oknum Dinas terkait yang terlibat dalam penanganan proyek.

Bukti adanya dugaan korupsi juga diperkuat dengan fakta di lapangan, proyek yang menelan anggaran APBD tahun 2022 melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan tersebut nasibnya saat ini tak jauh berbeda dengan bangunan RPH-U.

Yang mana bangunan Puskeswan tersebut sampai saat ini ada yang belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan konstruksi bangunan tampak rapuh dan dinding bangunan banyak yang pecah-pecah, alias amburadul, salah satunya yakni Puskeswan Sukodadi.

Menurut beberapa sumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bangunan Puskeswan hampir tidak pernah digunakan. 

"Sementara untuk bangunan sudah pecah-pecah mungkin karena faktor pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB)," tandas sumber.

Kendati demikian, Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp namun enggan menjawab.

Mungkin masih sibuk dengan urusan kasus dugaan korupsi RPH-U yang saat ini masih berlanjut di Kejaksaan Negeri Lamongan. 

Sebab terlihat beberapa bulan kemarin yang sudah ramai diberitakan, Wahyudi beberapa kali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Lamongan terkait kasus tersebut. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 529 Komentar untuk Berita Ini

  1. Replica Sneakers Dirty White 08 September 2024 - 11:07:44 WIB

    One where wearing fakes was universally frowned upon.
    It was almost something that you could never come back from if people found out you were wearing fakes.

    Or something people could look back on and laugh about.

    fake yeezy slides
    michigan dunks
    fake jordans
    off white jordan 1
    balenciaga runner
    fake yeezys
    jumpman
    discountshoesmart
    discountshoesmar t
    fake yeezy slides
    rep shoes
    jumpman
    discountshoesmart
    fake shoes
    fake jordans
    bred 4s
    jumpman jack
    replica shoes
    Replica Sneakers
    bred 4s
    jumpman
    fake jordans
    reps shoes
    fake yeezys
    Replica Sneakers

  2. Недорого Ярославль 08 September 2024 - 20:03:58 WIB

    Группа объявления Ярославль в телеграмме.
    Публикация частных объявлений бесплатно!


    Коммерческие и рекламные объявления, согласно правил группы.


    #Ярославль #ОбъявленияЯрославль #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм
    #телеграмм #telegram
    Подпишись, чтобы не потерять.
    Недорого Ярославль
    Группы других городов России указаны
    по ссылке... папки в телеграмме

  3. Продать авто Воронеж 09 September 2024 - 20:54:34 WIB

    Группа объявления Воронеж в телеграмм.
    Постинг частных объявлений бесплатно!

    Коммерческие и рекламные объявления- согласно правил группы.

    #Воронеж #ОбъявленияВоронеж #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм #телеграмм #telegram
    Подпишись, чтобы быть в курсе..
    Продать авто Воронеж
    Группы остальных городов России
    можно посмотреть по ссылке! бесплатные объявления

  4. fortune tiger pg demo 10 September 2024 - 16:46:23 WIB

    Excellent article. I definitely appreciate this website.
    Continue the good work!

  5. Доска объявлений Воронеж 10 September 2024 - 19:46:13 WIB

    Группа объявлений в Воронеже в телеграмме.
    Публикация частных объявлений бесплатно!

    Рекламные и коммерческие объявления-
    по правилам группы.
    #Воронеж #ОбъявленияВоронеж
    #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм #телеграмм #telegram
    Подпишись, чтобы не потерять!!!
    Доска объявлений Воронеж
    Чаты других городов России представлены здесь.
    папки в телеграмме

  6. Новостройки Воронеж 12 September 2024 - 04:30:03 WIB

    Группа объявления Воронежа в телеграмм.
    Размещение частных объявлений бесплатно!

    Рекламные и коммерческие объявления- согласно правил группы.

    #Воронеж #ОбъявленияВоронеж #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм #телеграмм #telegram
    Присоединяйся, чтобы не потерять!!
    Новостройки Воронеж
    Чаты других городов России доступны по
    ссылке. объявления в телеграмме

  7. immediate connect france 12 September 2024 - 23:35:45 WIB

    Hi there, I do believe your site could be having internet browser compatibility
    issues. When I take a look at your web site in Safari, it looks fine however,
    when opening in IE, it's got some overlapping issues.

    I just wanted to give you a quick heads up! Besides that,
    wonderful site!

  8. Акции Воронеж 14 September 2024 - 02:40:37 WIB

    Группа объявлений Воронежа в telegram.
    Постинг частных объявлений бесплатно!


    Коммерческие и рекламные объявления- по правилам группы.

    #Воронеж #ОбъявленияВоронеж #БесплатныеОбъявления #объявление #доскаобъявлений #барахолка #телеграм
    #телеграмм #telegram
    Присоединяйся, чтобы быть в курсе!!
    Акции Воронеж
    Чаты остальных городов России можно посмотреть по
    ссылке!!! частные объявления

  9. лаки джет промокод 14 September 2024 - 04:16:18 WIB

    Wow, superb blog layout! How long have you been blogging for?
    you made blogging look easy. The overall look of your website is great, let
    alone the content!

  10. plinko casino game 18 September 2024 - 12:24:14 WIB

    Greetings, I do think your web site could possibly be having web browser compatibility problems.
    Whenever I look at your blog in Safari, it looks fine however when opening
    in IE, it has some overlapping issues. I merely wanted to provide you with a quick heads up!

    Besides that, fantastic blog!

9 10 11 12 13 53

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top