Dinas PU Bina Marga Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Proyek
1371 Komentar 12683 pembaca

Dinas PU Bina Marga Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Proyek

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Adanya dugaan korupsi proyek Jamula di Dinas PU Bina Marga Lamongan sepertinya sudah menjadi suatu hal yang biasa didengar masyarakat.

Pastinya hal ini sangat layak untuk diungkap. Mengingat proyek Jamula ini merupakan program prioritas utama di masa jabatan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Apalagi dalam menjalankan program proyek jalan mulus Lamongan (Jamula) tersebut, Pemkab Lamongan harus hutang ke pihak ketiga dengan nilai dana yang ditafsir ratusan milyar.

Sehingga dalam hal ini masyarakat Lamongan akan segera melaporkan beberapa nama pejabat Dinas PU BINA MARGA Lamongan ke Polda Jatim.

Seperti, Safrina Mira Haslinda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) DKK, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas setelah dilantik beberapa bulan lalu.

Pasalnya, berdasarkan dan serta sumber yang dihimpun di lapangan, Mira DKK diduga kuat sebagai pihak eksekutor yang menjajakan proyek Jamula anggaran tahun 2024 layaknya barang dagangan.

"Yang mana proyek Jamula dengan nilai anggaran ratusan hingga milyaran rupiah yang seharusnya lewat lelang atau e-katalog ini justru langsung dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk langsung dengan harga murah," ungkapnya.

Sumber mengungkapkan, sistem tersebut diduga sudah lama dijalankan oleh para oknum pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek Jamula di Dinas PU Bina marga Lamongan.

Agar para oknum pejabat tersebut dapat meraup keuntungan atau mendapat pundi-pundi rupiah besar dari program Jamula yang dapat dibagi untuk kelompok oknum pejabat tertentu.

"Sehingga hal itu berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas bangunan, sebab banyak pengerjaan proyek Jamula yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB)," ungkapnya.

Salah satu contoh buktinya, Lanjut sumber, pembangunan proyek peningkatan jalan Deket-Soko yang bersumber dari APBD tahun 2022 senilai Rp. 6.600.000.000, dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 1,8 milyar.

Sesuai dengan bukti dilapangan, rencana awal program Jamula pembangunan jalan sepanjang 2 Km X 6 M, dengan perkiraan volume 12.000 M, dan tembok penahan tanah (TPT), sepanjang 600 M X 2 sisi sekitar 1.200 M. 

"Namun pada saat pelaksanaan pembangunan diduga ada perubahan atau pengurangan volume pekerjaan menjadi 10.800 M, dan bangunan jalan dipersempit yang semula lebar 6 meter menjadi 4 meter, sepanjang+600 dengan lokasi objek jalan di Soko," ungkapnya.

Sumber menegaskan, adanya dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih sekitar Rp.2.533.320.000., dengan perincian TPT sebesar Rp.1.800.000.000.Dan pengurangan volume 1.200 M ditafsir Rp.733.320.000.

"Selain itu juga masih banyak lagi bukti-bukti dugaan korupsi proyek Jamula lainya, dan nantinya akan kita lampirkan semua dalam laporan yang kita layangkan ke Polda Jatim," tegasnya.

Sumber yang sekaligus akan bertindak sebagai pelapor yang enggan disebutkan namanya," berharap laporan itu nantinya diproses secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar para pelaku ini ada efek jerah," tandasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Mirah atau pejabat PU Bina Marga Lamongan yang diduga terlibat dalam penanganan proyek Jamula belum bisa dikonfirmasi. (Sul)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1371 Komentar untuk Berita Ini

  1. sabung ayam online 03 Januari 2025 - 11:33:38 WIB

    My family all the time say that I am wasting my time here at web, but I know I am getting familiarity every day by reading
    thes nice content.

  2. tombolbet88 login 04 Januari 2025 - 09:38:39 WIB

    Hi everyone, it's my first visit at this web site, and piece
    of writing is in fact fruitful designed for me, keep up posting such content.

  3. tombolbet88 link alternatif 06 Januari 2025 - 01:28:04 WIB

    Good day! Would you mind if I share your blog with my zynga group?
    There's a lot of folks that I think would really enjoy
    your content. Please let me know. Thank you

  4. situs tombolbet88 06 Januari 2025 - 03:34:11 WIB

    I think this is among the most important information for me.
    And i'm glad reading your article. But should remark on few general things,
    The website style is ideal, the articles is really
    excellent : D. Good job, cheers

  5. SEO是什麼 09 Januari 2025 - 04:52:43 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-73.research.au-syd1.upcloudob jects.com/research/je-tall-sf-marketing-(29).html
    Talk to your daughter or future daughter- in-law to get a really feel for the visual she's
    trying to create.

  6. 台北會計事務所 09 Januari 2025 - 11:36:14 WIB

    https://storage.googleapis.com/digi234sa/research/digi234s a-(468).html
    We've received all the advice and inspiration you have to
    discover the perfect mom-of-the-bride outfit.

  7. 台中整骨推薦 09 Januari 2025 - 11:53:20 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-31.b-cdn.net/research/je-tall -sf-marketing-(254).html
    There are many dressing choices obtainable for each budget.

  8. 身體按摩 09 Januari 2025 - 12:06:21 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-21.b-cdn.net/research/je-tall -sf-marketing-(77).html
    For a seashore marriage ceremony I would wear something a bit more flowy just
    like the flowery and ruffly attire above.

  9. 東海按摩 09 Januari 2025 - 13:57:26 WIB

    https://je-tall-sf-marketing-209.b-cdn.net/research/je-tal l-sf-marketing-(283).html
    Sparkling evening gown options an allover beaded design with a modest v-neckline and short sleeves.

  10. 歐式外燴 09 Januari 2025 - 17:44:51 WIB

    https://filedn.eu/l46Ju9IQhhQ84ifWoIzEYnJ/digi67sa/researc h/digi67sa-(238).html
    One of our favorite issues about Karen Kane is that they're dimension inclusive and have choices for all sizes.

4 5 6 7 8 138

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top