Dinas PU Bina Marga Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Proyek
1410 Komentar 13080 pembaca

Dinas PU Bina Marga Lamongan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Dugaan Korupsi Proyek

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Adanya dugaan korupsi proyek Jamula di Dinas PU Bina Marga Lamongan sepertinya sudah menjadi suatu hal yang biasa didengar masyarakat.

Pastinya hal ini sangat layak untuk diungkap. Mengingat proyek Jamula ini merupakan program prioritas utama di masa jabatan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

Apalagi dalam menjalankan program proyek jalan mulus Lamongan (Jamula) tersebut, Pemkab Lamongan harus hutang ke pihak ketiga dengan nilai dana yang ditafsir ratusan milyar.

Sehingga dalam hal ini masyarakat Lamongan akan segera melaporkan beberapa nama pejabat Dinas PU BINA MARGA Lamongan ke Polda Jatim.

Seperti, Safrina Mira Haslinda selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) DKK, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas setelah dilantik beberapa bulan lalu.

Pasalnya, berdasarkan dan serta sumber yang dihimpun di lapangan, Mira DKK diduga kuat sebagai pihak eksekutor yang menjajakan proyek Jamula anggaran tahun 2024 layaknya barang dagangan.

"Yang mana proyek Jamula dengan nilai anggaran ratusan hingga milyaran rupiah yang seharusnya lewat lelang atau e-katalog ini justru langsung dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk langsung dengan harga murah," ungkapnya.

Sumber mengungkapkan, sistem tersebut diduga sudah lama dijalankan oleh para oknum pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek Jamula di Dinas PU Bina marga Lamongan.

Agar para oknum pejabat tersebut dapat meraup keuntungan atau mendapat pundi-pundi rupiah besar dari program Jamula yang dapat dibagi untuk kelompok oknum pejabat tertentu.

"Sehingga hal itu berakibat buruk terhadap mutu dan kualitas bangunan, sebab banyak pengerjaan proyek Jamula yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB)," ungkapnya.

Salah satu contoh buktinya, Lanjut sumber, pembangunan proyek peningkatan jalan Deket-Soko yang bersumber dari APBD tahun 2022 senilai Rp. 6.600.000.000, dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 1,8 milyar.

Sesuai dengan bukti dilapangan, rencana awal program Jamula pembangunan jalan sepanjang 2 Km X 6 M, dengan perkiraan volume 12.000 M, dan tembok penahan tanah (TPT), sepanjang 600 M X 2 sisi sekitar 1.200 M. 

"Namun pada saat pelaksanaan pembangunan diduga ada perubahan atau pengurangan volume pekerjaan menjadi 10.800 M, dan bangunan jalan dipersempit yang semula lebar 6 meter menjadi 4 meter, sepanjang+600 dengan lokasi objek jalan di Soko," ungkapnya.

Sumber menegaskan, adanya dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih sekitar Rp.2.533.320.000., dengan perincian TPT sebesar Rp.1.800.000.000.Dan pengurangan volume 1.200 M ditafsir Rp.733.320.000.

"Selain itu juga masih banyak lagi bukti-bukti dugaan korupsi proyek Jamula lainya, dan nantinya akan kita lampirkan semua dalam laporan yang kita layangkan ke Polda Jatim," tegasnya.

Sumber yang sekaligus akan bertindak sebagai pelapor yang enggan disebutkan namanya," berharap laporan itu nantinya diproses secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar para pelaku ini ada efek jerah," tandasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Mirah atau pejabat PU Bina Marga Lamongan yang diduga terlibat dalam penanganan proyek Jamula belum bisa dikonfirmasi. (Sul)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1410 Komentar untuk Berita Ini

  1. 按摩教學 16 Juli 2025 - 04:00:24 WIB

    https://digi582sa.z44.web.core.windows.net/research/digi58 2sa-(330).html
    Thus, you ought to not put on white when you are the mother of the bride and even something like ivory.

  2. 經絡按摩證照 16 Juli 2025 - 04:01:27 WIB

    https://digi575sa.z7.web.core.windows.net/research/digi575 sa-(60).html
    Thus, again, it pays to assume about how a lot skin you want to
    present and what's most flattering to your physique.

  3. 按摩師證照 16 Juli 2025 - 04:09:43 WIB

    https://digi605sa.netlify.app/research/digi605sa-(383)
    The dress is figure-hugging and offers a easy silhouette.

  4. 經絡按摩證照 16 Juli 2025 - 04:24:18 WIB

    https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi484sa/o/research/digi484sa-(197).html
    Flor als set on black or dark backgrounds really feel no less romantic however definitely convey the delightfully unexpected.

  5. 按摩師證照班 16 Juli 2025 - 04:38:20 WIB

    https://digi568sa.z12.web.core.windows.net/research/digi56 8sa-(351).html
    A mom is a ray of shine in a daughter’s life, and so she deserves to get all glitzy and gleamy
    in a sequin MOB dress.

  6. 推拿學徒 16 Juli 2025 - 04:43:08 WIB

    https://digi18sa.lon1.digitaloceanspaces.com/research/digi 18sa-(287).html
    The factor in regards to the gold hue is that it is naturally attractive!

  7. 經絡按摩教學 16 Juli 2025 - 05:01:57 WIB

    https://digi602sa.netlify.app/research/digi602sa-(421)
    Here are 10 of the best mom of the bride clothes for this 12 months.

  8. 撥筋證照 16 Juli 2025 - 05:04:29 WIB

    https://digi44sa.ams3.digitaloceanspaces.com/research/digi 44sa-(211).html
    Some girls choose to put on a dress, whereas others prefer separates…and each are nice options!

  9. 整骨學徒 16 Juli 2025 - 05:04:47 WIB

    https://objectstorage.ap-tokyo-1.oraclecloud.com/n/nrswdva zxa8j/b/digi484sa/o/research/digi484sa-(25).html
    The cowl neck adds some very refined s** appeal, the ruching
    helps to hide any lumps and bumps and the 3D flowers add a
    feeling of luxurious.

  10. 按摩教學 16 Juli 2025 - 05:05:31 WIB

    https://digi569sa.z48.web.core.windows.net/research/digi56 9sa-(437).html
    Beading in tones of blue, gray, and silver add dimension and
    complex sparkle to this flattering mesh column gown.

131 132 133 134 135 141

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top