Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah, KPK Lumpuh Ungkap Pejabat Lamongan.!
735 Komentar 10719 pembaca

Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah, KPK Lumpuh Ungkap Pejabat Lamongan.!

Hiburan

Lamongan, Krindomemo - Seolah-olah membidik untuk memberantas oknum pejabat yang terlibat dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang menelan dana APBD tahun 2017-2019, senilai Rp 151 miliar serta kasus gratifikasi pejabat Lamongan.

Justru kinerja Penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menangani perkara Dugaan korupsi tersebut bag dibikin layaknya layangan putus dari benang yang mengakibatkan kinerja KPK getas tak berotot, dan bidikannya semakin menjauh.

Buktinya dapat dilihat, mulai dari surat penyidikan yang dilakukan pada 6 September 2023 dengan nomor B/514/DIK 00/23/09/2023. Yang mana dalam surat tersebut dengan jelas, KPK sudah menetapkan beberapa nama tersangka sementara.

Bahkan seperti yang gencar diberitakan sebelumnya, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan Dierah kepemimpinan Bupati Almarhum Fadeli tersebut.

Dilanjutkan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya terhadap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah pada kamis (19/10/23) bertempat di gedung merah putih. Dan pejabat tinggi lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penanganan.

Bahkan tim penyidik KPK juga sudah kesekian kalinya melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi diantaranya yakni Kaharudin untuk kedua kalinya dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2018, serta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan dan pihak swasta yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan gedung Pemkab di gedung Polrestabes Surabaya pada Senin (25/3).

Kendati demikian, sampai saat ini KPK tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung Pemkab Lamongan tersebut. Dan KPK juga masih membiarkan beberapa nama tersangka sementara bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Tak pelak hal ini, membuat masyarakat kecewa dan melakukan beberapa kali aksi demonstrasi supporting di gedung Merah Putih, guna mendesak penyidik KPK Segera Jebloskan semua pra pelaku Koruptor pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

"Serta tetapkan status hukum untuk Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Effendi yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kabupaten (Sekab) Lamongan, dan status kejelasan para saksi Kepala Dinas PUPR Lamongan waktu itu, inisial MW, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lamongan dan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan, berinisial NP," ujar para demonstran yang terekam kamera Vidio beberapa bulan lalu.

Para demonstran saat itu juga mendesak penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pengembangan temuan baru adanya indikasi dugaan kasus suap atau gratifikasi proyek dari Dinas di Lamongan yang mengalir ke Bupati Yuhronur Efendi.

"Yang mana barang bukti puluhan miliar Diduga ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamongan, yang dialihkan sebagai isu uang buwuhan dibawah oleh KPK sebagai barang bukti (BB)," tegasnya.

Lebih lanjut, terdengar jelas, orator aksi meminta KPK Usut tuntas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020.

Bahkan perkara pengadaan barang dan jasa RSUD dr. Soegiri Lamongan tahun 2015-2017 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : Sprin.Lidik-74/01/05/2018.

"Serta dilanjut untuk mengupas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan mulus Lamongan senilai kurang lebih Rp. 200 miliar dari pinjaman Bank Jatim. Dan pekerjaan yang diduga dikerjakan salah satu saudara Bupati Lamongan sekarang," tandasnya.

Namun terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK tersebut, banyak asumsi masyarakat yang sudah ramai di media sosial salah satunya tiktok, bahwa ada dugaan aliran dana hingga mencapai puluhan milyar rupiah untuk pengondisian kasus tersebut. 

Sehingga KPK tak punya nyali untuk umumkan nama tersangka dan terkesan mandul.

Meski begitu, Hingga berita ini diterbitkan, pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon maupun WhatsApp, juga diabaikan begitu saja dan terkesan menutup wartawan dalam menggali informasi. (Pri/As)

Editor : As

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 735 Komentar untuk Berita Ini

  1. Site de apostas de bingo 25 Agustus 2024 - 06:50:40 WIB

    Very rapidly this web site will be famous amid all
    blog people, due to it's nice posts

  2. Betting sites in Korea 25 Agustus 2024 - 07:07:44 WIB

    Hi there tgis is kind of of off topic bbut I was wondering if blogs use WYSIWYG editors
    oor if you hae to manually code wih HTML. I'm starting a blog soon but have no coding expertise so I wanted to get guidance from someone with
    experience. Any help would be enormously appreciated!

  3. Betting sites in iceland 25 Agustus 2024 - 08:30:22 WIB

    It's a shame you don't have a donate button! I'd certainly
    donte to this outstanding blog! I guess for now i'll settle for bookmarking and adding your RSS feed to my Gooogle account.
    I look forward to fresh updates and will share thiss blog
    with my Facebook group. Talk soon!

  4. betting Sites in burundi 25 Agustus 2024 - 10:29:27 WIB

    It's difficult to find knowledgeable people on this topic, however, you sound
    like you know what you're talking about! Thanks

  5. Betting Sites In Czech Republic 25 Agustus 2024 - 10:48:04 WIB

    Your style is so unique in comparison too other
    people I've read stuff from. Thank you for posting when you've got the
    opportunity, Guess I will just book mark this blog.

  6. Betting Sites In Sudan 25 Agustus 2024 - 11:08:06 WIB

    I'm extremely impressed with your writing skills as well as with the layout on your blog.
    Is this a paid theme or did you customize it yourself? Anyway
    keep upp the excellent quality writing, it iis rare to seee a nice blog like this
    one nowadays.

  7. Horse Racing Betting Site 25 Agustus 2024 - 11:20:10 WIB

    When some one searches for his required thing, thus he/she desires to be available
    that in detail, therefore that thing is maintained ove here.

  8. About Us 25 Agustus 2024 - 11:23:23 WIB

    Hi there! This popst could not be written any better!
    Going through this post reminds me of my previous roommate!
    He constantly kept preaching about this. I will send this information to him.
    Pretty sure he'll have a very good read. Thanks for sharing!

  9. Betting Sites in China 25 Agustus 2024 - 12:20:19 WIB

    Everything is very open with a precise description off the challenges.
    It was ddefinitely informative. Your website is very useful.
    Thank you for sharing!

  10. Betting Sites in Nepal 25 Agustus 2024 - 13:46:10 WIB

    Howdy! Do you know if they make any plugins to safeguard against
    hackers? I'm kinda paranoid about losing everything I've worked hhard on.
    Any recommendations?

12 13 14 15 16 74

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top