Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya
283 Komentar 6483 pembaca

Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Polemik pemberhentian terhadap salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan terus bermanuver ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pasalnya, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) dilaporkan ke PTUN Surabaya usai memberhentikan salah satu perangkat desa berinisial (HK) terkait kasus dugaan melakukan hal tidak senonoh (asusila) dengan warga Desanya sendiri berinisial RH (26) diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut (HK) perangkat desa yang dipecat, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku sangat prihatin terhadap Kebijakan Kepala Desanya yang melakukan pemecatan terhadap dirinya yang diduga sepihak dan tanpa ada bukti yang jelas.

"Pemecatan tersebut tidak sesuai aturan yang ada, dan bahkan saya mendapat ancaman kalau tidak segera mengundurkan diri maka Istri saya akan di laporkan ke pihak kepolisian terkait pidana yang menyangkut Istri saya," ujar HK.

Lebih lanjut HK, mengatakan bahwa pemecatan tersebut juga tanpa adanya SP 1 atau 3. Bahkan pemberhentian sementara saya merasa ada yang tidak benar.

"Oleh karena itu pada 16 Desember 2020 kemarin, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya," tandasnya.

Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari salah satu Warga setempat mengatakan, bahwa PTUN suda mulai persidangan masalah kasus HK yang diberhentikan dari perangkat desa.

“Kemarin juga Kepala Desa sudah dipanggil oleh pihak PTUN, tapi tidak hadir, mungkin mengumpulkan dokumentasi/ bukti yang menjerat HK lengser dari jabatannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, terkait kasus pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang saat ini bergulir di PTUN, Ia mengatakan," Biar tidak brebek-brebek (rame-rame), kok terkesan Desa Ngujung selalu ada masalah, malu," tungkasnya. (Uc)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 283 Komentar untuk Berita Ini

  1. immediate connect ai trading 05 September 2024 - 15:31:07 WIB

    Heya i am for the primary time here. I found this board and I in finding It really helpful &
    it helped me out a lot. I hope to offer something again and aid others like
    you aided me.

  2. discountshoesmart 06 September 2024 - 13:35:45 WIB

    Factories do not produce different models for men and women.So please
    refer to the measurement in centimeters if in doubt.


    jumpman jack
    jumpman
    Replica Sneaker
    fake shoes
    fake yeezys
    discountshoesmart
    balenciaga runner
    discountshoesmart
    rep shoes
    fake yeezy slides
    balenciaga runner
    fake yeezy slides
    jumpman
    jumpman jack
    Replica Sneakers
    balenciaga runner
    balenciaga runner
    balenciaga runner
    discountshoesmart
    Replica Sneakers
    bred 4s
    fake jordans
    discountshoesmart
    balenciaga runner
    replica shoes

  3. fake bags 08 September 2024 - 00:50:00 WIB

    When spotting high-quality replica handbags, one of the critical factors to
    consider is the quality of materials used. Replica handbags are commonly made using various materials, from cheap synthetic
    materials to higher-quality leather.
    louis vuitton outlet
    replica handbags
    louis vuitton outlet
    fake bags
    replica handbags online
    LuxuryTastic
    LuxuryTastic
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica bags online
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    fake bags online
    fake bags
    replica handbags
    replica bags online
    LuxuryTastic
    fake bags online
    fake bags online
    fake designer bags
    fake bags online
    replica bags online
    replica bags online
    replica designer
    LuxuryTastic

  4. kraken тор 28 September 2024 - 04:38:52 WIB

    Желаете место для приобретения разнообразных товаров?
    Представляем вам Kraken - лучший маркетплейс для вещей всех видов.
    kraken торвы сможете найти уникальные товары.
    Перейдите по ссылке в даркнете : Kraken тор и откройте для себя
    много возможностей. Ссылка Kraken onion KRAKEN и vk2.at предлагают широкий выбор товаров.
    Зарегистрируйтесь на Кракен onion уже сегодня
    и воспользуйтесь выгодами приобретений в сети!

  5. кракен сайт 29 September 2024 - 02:49:26 WIB

    Больше 5 000 магазинов с широким
    ассортиментом товаров и услуг ждут вас.

    На Kraken кракен сайт вы найдете нужный продукт!
    Мы обеспечиваем надежную безопасность данных.
    Пройдите легкую регистрацию и начните
    использовать функции площадки! Честные магазины, качественные
    услуги, отзывчивая администрация ждут вас на KRAKEN кракен тор .

    кракен тор

  6. Dental Implants in Turkey 01 Oktober 2024 - 01:44:20 WIB

    We're a roup of volunteers and starting a brand new scheme in our community.
    Your website offered us with helpful information to work on. You have done an impressive task and our entijre community can be thaqnkful to you.

  7. jugar aviator 03 Oktober 2024 - 05:26:18 WIB

    Fantastic website. Plenty of useful info here. I am sending it
    to several pals ans also sharing in delicious. And obviously,
    thank you to your effort!

  8. kraken2trfqodidvlh4aa337cpzfrhdlfldhve5nf7njhumwr7instad.onion 03 Oktober 2024 - 06:37:25 WIB

    Безопасность пользователей — это главный приоритет для KRAKEN kraken2trfqodidvlh4aa337cpzfrhdlfldhve5nf7njhumwr7instad.o nion .
    Администрация регулярно проверяет все магазины с помощью тайных покупателей, чтобы гарантировать качество позиций и безопасность сделок.
    Используйте наш маркетплейс Kraken кракен ссылка зеркало для безопасных и приватных покупок.
    Убедитесь, что наши меры по
    безопасности действуют. Наши продавцы предлагают самый разнообразный ассортимент позиций и услуг.

    kraken market

  9. Замена труб Минск 04 Oktober 2024 - 17:11:46 WIB

    Проблемы с сантехникой? Мы проводим чистку
    и обслуживание в Минске с гарантией
    надежности. Наши опытные сантехники готовы выполнить
    монтаж. Узнайте больше на Замена
    труб Минск .

  10. aviator game parimatch 04 Oktober 2024 - 18:06:03 WIB

    I have read so many articles or reviews about the blogger lovers except this paragraph is in fact a good article,
    keep it up.

1 2 3 4 5 29

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top