Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya
283 Komentar 6492 pembaca

Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Polemik pemberhentian terhadap salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan terus bermanuver ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pasalnya, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) dilaporkan ke PTUN Surabaya usai memberhentikan salah satu perangkat desa berinisial (HK) terkait kasus dugaan melakukan hal tidak senonoh (asusila) dengan warga Desanya sendiri berinisial RH (26) diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut (HK) perangkat desa yang dipecat, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku sangat prihatin terhadap Kebijakan Kepala Desanya yang melakukan pemecatan terhadap dirinya yang diduga sepihak dan tanpa ada bukti yang jelas.

"Pemecatan tersebut tidak sesuai aturan yang ada, dan bahkan saya mendapat ancaman kalau tidak segera mengundurkan diri maka Istri saya akan di laporkan ke pihak kepolisian terkait pidana yang menyangkut Istri saya," ujar HK.

Lebih lanjut HK, mengatakan bahwa pemecatan tersebut juga tanpa adanya SP 1 atau 3. Bahkan pemberhentian sementara saya merasa ada yang tidak benar.

"Oleh karena itu pada 16 Desember 2020 kemarin, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya," tandasnya.

Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari salah satu Warga setempat mengatakan, bahwa PTUN suda mulai persidangan masalah kasus HK yang diberhentikan dari perangkat desa.

“Kemarin juga Kepala Desa sudah dipanggil oleh pihak PTUN, tapi tidak hadir, mungkin mengumpulkan dokumentasi/ bukti yang menjerat HK lengser dari jabatannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, terkait kasus pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang saat ini bergulir di PTUN, Ia mengatakan," Biar tidak brebek-brebek (rame-rame), kok terkesan Desa Ngujung selalu ada masalah, malu," tungkasnya. (Uc)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 283 Komentar untuk Berita Ini

  1. бонусы казино 21 Desember 2024 - 01:32:56 WIB

    You actually make it seem so easy with your presentation but I
    find this matter to be actually something which I think I would never understand.
    It seems too complicated and very broad for me. I am looking forward for your next post, I'll try to get the hang of it!

  2. MusicMaf 04 Januari 2025 - 21:35:51 WIB

    [url=http://www.youtube.com/@Andrej-Weber]Певец, что призывает к внутреннему самоощущению – Андрей Вебер[/url]

  3. chatruletka 15 Januari 2025 - 18:54:30 WIB

    Hmm it appears like your site ate my first comment (it was super long) so I guess I'll just sum it up what I wrote and
    say, I'm thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring
    blog blogger but I'm still new to everything. Do you have any tips and hints
    for beginner blog writers? I'd definitely appreciate it.

  4. Как придумать сложный пароль? 08 Maret 2025 - 07:30:39 WIB

    I'll immediately take hold of your rss as I can't to
    find your e-mail subscription hyperlink or e-newsletter service.
    Do you have any? Kindly let me recognise in order that I may subscribe.

    Thanks.

  5. Кодировка от алкоголизма лазером 14 April 2025 - 05:45:41 WIB

    Today, I went to the beachfront with my kids. I found a sea shell and gave it
    to my 4 year old daughter and said "You can hear the ocean if you put this to your ear."
    She put the shell to her ear and screamed.
    There was a hermit crab inside and it pinched her ear.
    She never wants to go back! LoL I know this is entirely off topic but I had to tell someone!

  6. заказ оборудования для майнинга 14 Mei 2025 - 00:47:00 WIB

    Hi there, i read your blog from time to time and i own a similar one
    and i was just wondering if you get a lot of spam responses?
    If so how do you stop it, any plugin or anything you can advise?

    I get so much lately it's driving me crazy so any assistance
    is very much appreciated.

  7. Ghuslmor 25 Juli 2025 - 00:43:16 WIB

    Заказать Haval - только у нас вы найдете цены ниже рынка. Быстрей всего сделать заказ на haval 2025 года можно только у нас!
    [url=https://havalmsk1.ru]купить новый хавал[/url]
    купить хавейл - [url=https://havalmsk1.ru/]http://www.havalmsk1.ru/[/url]

  8. Kimonicmor 25 Juli 2025 - 09:15:16 WIB

    Заказать Haval - только у нас вы найдете разные комплектации. Быстрей всего сделать заказ на хавал купить в москве можно только у нас!
    [url=https://havalmsk1.ru]хавейл официальный дилер[/url]
    haval цены и комплектации - [url=https://havalmsk1.ru/]http://www.havalmsk1.ru[/url]

  9. Ustynelmor 25 Juli 2025 - 13:24:15 WIB

    Купить Хавал - только у нас вы найдете цены ниже рынка. Быстрей всего сделать заказ на автосалон haval в москве можно только у нас!
    [url=https://havalmsk1.ru]haval цена[/url]
    купить новый хавал в москве - [url=https://havalmsk1.ru/]http://havalmsk1.ru[/url]

  10. Billmor 25 Juli 2025 - 17:22:24 WIB

    Заказать Хавейл - только у нас вы найдете разные комплектации. Быстрей всего сделать заказ на haval цены 2025 можно только у нас!
    [url=https://havalmsk1.ru]хавейл 2025[/url]
    haval москва официальный дилер цены - [url=https://havalmsk1.ru]https://www.havalmsk1.ru[/url]

24 25 26 27 28 29

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top