Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya
283 Komentar 6499 pembaca

Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Polemik pemberhentian terhadap salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan terus bermanuver ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pasalnya, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) dilaporkan ke PTUN Surabaya usai memberhentikan salah satu perangkat desa berinisial (HK) terkait kasus dugaan melakukan hal tidak senonoh (asusila) dengan warga Desanya sendiri berinisial RH (26) diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut (HK) perangkat desa yang dipecat, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku sangat prihatin terhadap Kebijakan Kepala Desanya yang melakukan pemecatan terhadap dirinya yang diduga sepihak dan tanpa ada bukti yang jelas.

"Pemecatan tersebut tidak sesuai aturan yang ada, dan bahkan saya mendapat ancaman kalau tidak segera mengundurkan diri maka Istri saya akan di laporkan ke pihak kepolisian terkait pidana yang menyangkut Istri saya," ujar HK.

Lebih lanjut HK, mengatakan bahwa pemecatan tersebut juga tanpa adanya SP 1 atau 3. Bahkan pemberhentian sementara saya merasa ada yang tidak benar.

"Oleh karena itu pada 16 Desember 2020 kemarin, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya," tandasnya.

Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari salah satu Warga setempat mengatakan, bahwa PTUN suda mulai persidangan masalah kasus HK yang diberhentikan dari perangkat desa.

“Kemarin juga Kepala Desa sudah dipanggil oleh pihak PTUN, tapi tidak hadir, mungkin mengumpulkan dokumentasi/ bukti yang menjerat HK lengser dari jabatannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, terkait kasus pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang saat ini bergulir di PTUN, Ia mengatakan," Biar tidak brebek-brebek (rame-rame), kok terkesan Desa Ngujung selalu ada masalah, malu," tungkasnya. (Uc)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 283 Komentar untuk Berita Ini

  1. onlyfans aline faria grátis 16 November 2024 - 12:49:47 WIB

    https://alinefaria77.over.blog

    Good info. Lucky me I recently found your website by accident (stumbleupon).
    I have bookmarked it for later!

  2. aline faria pelasa 16 November 2024 - 12:56:13 WIB

    http://jicc.kr/bbs/board.php?bo_table=hosung3&wr_id=15 3578

    We're a group of volunteers and opening a brand new scheme
    in our community. Your site provided us with valuable information to work on. You
    have done a formidable process and our whole group
    shall be thankful to you.

  3. playboy aline faria 16 November 2024 - 13:29:57 WIB

    https://blogarama.in.net/profile/RJTHelene

    It' s very straightforward to find out any topic on net as compared to books, as I found this post at
    this website.

  4. live dealer casino 16 November 2024 - 21:06:54 WIB

    What's up, everything is going fine here and ofcourse every one is sharing information, that's
    truly excellent, keep up writing.

  5. Jogo do Ratinho 16 November 2024 - 21:32:48 WIB

    Hey there just wanted to give you a quick heads up.

    The text in your post seem to be running off the screen in Internet explorer.

    I'm not sure if this is a formatting issue or something
    to do with internet browser compatibility but I thought I'd post to let you know.
    The layout look great though! Hope you get the issue fixed soon. Many thanks

  6. Казино cripta boss 16 November 2024 - 22:54:15 WIB

    Very good post! We will be linking to this great article on our site.
    Keep up the great writing.

  7. play sweet bonanza 18 November 2024 - 01:01:51 WIB

    Woah! I'm really loving the template/theme of this blog. It's simple, yet effective.
    A lot of times it's tough to get that "perfect balance" between superb
    usability and visual appearance. I must say you have
    done a awesome job with this. In addition, the blog loads extremely fast for me on Chrome.
    Superb Blog!

  8. plinko sisal 18 November 2024 - 04:15:40 WIB

    Hello, i think that i saw you visited my weblog thus i came to “return the favor”.I am attempting to find things to improve my site!I suppose its ok to
    use a few of your ideas!!

  9. sweet bonanza hilesi 18 November 2024 - 10:58:22 WIB

    I know this if off topic but I'm looking into starting my own blog
    and was curious what all is required to get set up? I'm assuming having a blog
    like yours would cost a pretty penny? I'm not very internet smart so I'm not 100% sure.
    Any tips or advice would be greatly appreciated.

    Thanks

  10. казино сайты 18 November 2024 - 16:13:32 WIB

    Neat blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere?
    A design like yours with a few simple adjustements would really make my blog jump out.
    Please let me know where you got your design. Thanks

20 21 22 23 24 29

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top