Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya
283 Komentar 6506 pembaca

Diduga Pecat Perangkat Desa Sepihak, Kades Ngujungrejo Dilaporkan ke PTUN Surabaya

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Polemik pemberhentian terhadap salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan terus bermanuver ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pasalnya, Kepala Desa Ngujungrejo (Mujib) dilaporkan ke PTUN Surabaya usai memberhentikan salah satu perangkat desa berinisial (HK) terkait kasus dugaan melakukan hal tidak senonoh (asusila) dengan warga Desanya sendiri berinisial RH (26) diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Menurut (HK) perangkat desa yang dipecat, saat dikonfirmasi awak media ini, mengaku sangat prihatin terhadap Kebijakan Kepala Desanya yang melakukan pemecatan terhadap dirinya yang diduga sepihak dan tanpa ada bukti yang jelas.

"Pemecatan tersebut tidak sesuai aturan yang ada, dan bahkan saya mendapat ancaman kalau tidak segera mengundurkan diri maka Istri saya akan di laporkan ke pihak kepolisian terkait pidana yang menyangkut Istri saya," ujar HK.

Lebih lanjut HK, mengatakan bahwa pemecatan tersebut juga tanpa adanya SP 1 atau 3. Bahkan pemberhentian sementara saya merasa ada yang tidak benar.

"Oleh karena itu pada 16 Desember 2020 kemarin, saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke PTUN Surabaya," tandasnya.

Sementara, menurut informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari salah satu Warga setempat mengatakan, bahwa PTUN suda mulai persidangan masalah kasus HK yang diberhentikan dari perangkat desa.

“Kemarin juga Kepala Desa sudah dipanggil oleh pihak PTUN, tapi tidak hadir, mungkin mengumpulkan dokumentasi/ bukti yang menjerat HK lengser dari jabatannya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mujib selaku Kepala Desa Ngujungrejo saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, terkait kasus pemecatan terhadap salah satu perangkat desa yang saat ini bergulir di PTUN, Ia mengatakan," Biar tidak brebek-brebek (rame-rame), kok terkesan Desa Ngujung selalu ada masalah, malu," tungkasnya. (Uc)

Editor : Tim

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 283 Komentar untuk Berita Ini

  1. www.783707.xyz 06 November 2024 - 09:03:22 WIB

    A new visitor writer has found some interesting things about
    these guys. Dialogue, expression, or action-that’s about the limit of your decisions, and of these, dialogue is
    by far probably the most versatile and highly effective
    instrument a author has. In essence, a very good s** scene is usually a dialogue
    scene with physical details. Given good preparation and a information of what
    to not do, what to do should not be an issue. A very good intercourse scene is concerning the trade of
    emotions, not bodily fluids. In a brand new statement to Vulture, he says, "I’d just add that it’s fascinating to me that there was so much comment about that single s** scene and so little concerning the a number of baby murders. You need to anchor the scene with physical particulars, but by and enormous, it’s better to use sensual particulars, quite than overtly s**ual ones. They want obedient employees, ''obedient staff''.

  2. porn star free 06 November 2024 - 09:03:28 WIB

    In distinction, sitting includes supporting the load of the body on the
    ischial tuberosities of the pelvis, with the lower buttocks in contact with the ground or a horizontal object.
    The pistols squat is a one legged squat common in crossfit workouts during which the non-working leg is stored horizontal.
    The start canal will open 20 to 30% extra in a squat than in any other
    position. The 369 position is the place two folks engage in oral s** within the 69 place
    while a third person positions himself to penetrate one of many others; normally a man partaking in s** doggie-model with the woman on top in the
    sixty nine position. A 469 is a four-particular person s**ual position the place two people engage in sixty nine oral
    intercourse while a third and a fourth individual
    each place themselves on each end to penetrate the 2
    engaged in simultaneous oral intercourse; much like a 369,
    with the addition of a fourth particular person.

  3. https://Www.Google.com/ 06 November 2024 - 09:04:48 WIB

    Asking questions are really fastidious thing if you are not
    understanding something entirely, however this
    post offers fastidious understanding yet.

  4. https://www.012223.xyz 06 November 2024 - 09:11:25 WIB

    If it survives to get to s**ual maturity, a freshwater eel will have
    gone through five distinct stages. The Japanese eel is assumed to
    breed at a web page west of the Mariana Islands. There is no
    will need to introduce the Japanese porn. Of these 19 species, the three finest-recognised are maybe the European eel (Anguilla anguilla),
    the American eel (Anguilla rostrata) and the Japanese eel (Anguilla
    japonica). To get the skinny on eel reproduction, we spoke to an professional: Caroline Durif, an ecologist at the Institute
    of Marine Research in Storebø, Norway who reports the behavior of these remarkable fish.

    Research signifies that a lot of homos**ual men and lesbians want, and realize success in having, committed and
    strong relationships. Research implies they could use magnetic fields as a navigation instrument.
    How do eels - all those prolonged, writhing fish
    you may well have found at an aquarium or seafood restaurant - go
    about making baby eels?

  5. sweet bonanza 06 November 2024 - 18:01:33 WIB

    You ought to be a part of a contest for one of the finest websites on the internet.
    I'm going to recommend this site!

  6. crypto crash fortune 06 November 2024 - 21:30:58 WIB

    I'm not sure where you're getting your information, but good topic.
    I needs to spend some time learning much more or understanding more.
    Thanks for magnificent information I was looking for this information for
    my mission.

  7. усик бой 06 November 2024 - 23:49:31 WIB

    Howdy! Someone in my Facebook group shared this site with us so I came to take a look.
    I'm definitely enjoying the information. I'm
    bookmarking and will be tweeting this to my followers!
    Terrific blog and terrific design.

  8. xxx Webcams Chat 07 November 2024 - 15:20:24 WIB

    Jordan, Sara (March 1997). "Lesbian Mormon History".
    Lane, Ann (1997). To Herland and beyond: the life and
    work of Charlotte Perkins Gilman. When the wizard Morvash finally manages
    to carry them back to life, they discover themselves mendacity on the flooring
    in a giant hall, surrounded by numerous different individuals who had been also revived from petrifaction, and
    hasten to disengage and look for something to cowl their nakedness.

    After breakfast and a shower I went back to bed and slept until 1600 or so - Lyssa took the metro out to Maryland to go to Rialian and Helen and go searching for gardening stuff whereas
    I caught up on my sleep. The whole state of affairs felt unusual to me, and i quickly discovered a means away from the site and back onto the
    beltway before anything else might happen. I've made more
    cash on OnlyFans than I have in my complete profession.

16 17 18 19 20 29

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top