Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
99 Komentar 9934 pembaca

Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Ketua aliansi peduli masyarakat Desa Cungkup, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Imam Tohari membuat agenda pertemuan dialog dengan BPD dan Perangkat Desa yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2019 Sekitar jam 8 malam bertempat di kantor Balai Desa Cungkup, Sabtu (12/10/19).

Dengan pembahasan dua item yaitu dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Kades Cungkup dua periode Siswo, dan item ke dua adalah meminta Pada BPD untuk membantu Aliansi dengan memberi keterangan yang sebenar benarnya.

Ketua Aliansi Imam Tohari meminta dukungan pada BPD, akan tetapi suasana makin memanas ketika BPD menolak untuk menandatangani pernyataan dukungan pada masyarakat, terkait Anggaran DD dan SPJ yang sudah di tanda tangani oleh BPD laporan pertanggung jawaban Anggaran yang tidak jelas selama dua periode yang dipimpin oleh mantan kepala desa (kades) Siswo, dalam dugaan suatu kelompok aliansi peduli masyarakat yang hadir sekitar 100 orang dan ketua BPD beserta anggotanya.

Adapun tema menindak lanjuti tentang keuangan senilai 280 juta dua yang diduga telah digelapkan oleh mantan kades Siswo.

Menurut ketua aliansi peduli masyarakat, yang disampaikan ke awak media Harian Memo, dan itu pun akan membuat pengaduan/dumas ke kejaksaan negeri Lamongan,” ujar Ketua Aliansi Imam Tohari.

Pj kades Desa cungkup H. Nur Rozuqi juga menjelaskan, bahwa akan siap memberikan apa yang dimaui oleh masyarakat jika masih dalam kontex wajar dan dengan jalur yang benar, karna semua akan melalui proses dan tidak awuran, apa pun itu menanggapi permintaan Aliansi Desa Cungkup dengan meminta Copy an SPJ anggaran 2007 hingga 2019 untuk dibuka secara transparan pada publik," Jelasnya. (An)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko Asrory, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, A. Eko Asrory.

Kabiro Malang: Gugus Supriyanto.

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Tono, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat, A. Eko Asrory.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 99 Komentar untuk Berita Ini

  1. flyff 06 Februari 2023 - 03:06:21 WIB

    Hey I know this iss off topic but I was wondering if you кnew of any widgets
    I could add to mү blog tһat automatically tweet my newest twitter updates.
    I've been looking ffor a plug-in like this for quite some time ɑnd was hоping mаybe yoս would have some experience with something liкe
    this. Pleae leet me know if yоu run into anything. I truly enjoy reaⅾіng your
    blog andd I look forward to your new updates.

  2. mmorpg 07 Februari 2023 - 08:01:41 WIB

    Its lіke you read my mind! Yоu seem to know so mucdh about
    this, like you wrote the book in it or somеthing. I think that you could do with
    a few pics to drfive thhe message home a little bit, but instead of thаt, this iss wonderful blog.
    A great read. I'll certainlү bee back.

  3. free mmorpg 17 Februari 2023 - 22:10:57 WIB

    Hi colleagues, its ennormous article regarding tutooringand fully defined, keep
    it up all the time.

  4. my blog 23 Februari 2023 - 15:44:36 WIB

    Very great post. I simply stumbled upon your weblog andd wished to say
    that I have truly enjoyed surfing around your weblog posts.
    In anny case I'll be subscribing in your rss feed and I am hoping you write again very soon!

  5. my blog 27 Februari 2023 - 22:00:40 WIB

    An intriguing discussion is definitel worth comment.
    I doo believve that you ought to write more on this subject, itt may not be
    a taboo mawtter but typically folks don't speak about such subjects.
    To the next! All the best!!

  6. flyff online 07 Maret 2023 - 14:12:51 WIB

    Link's Awakening is a simpl pleasure, a reminder of what can be accomplished with well-designed ameplay loops -- finding new items and gaining new powers, then using them too uncover new areas and temples.

  7. flyff online 18 Maret 2023 - 05:42:57 WIB

    Called Mythic Quest: Raven's Banquet, the new show will star McElhenney as Ian Grimm, the
    head of a game studio whho has "an ego the size of a city bus." In tthe show, the studio
    is about to release an expansion to its popular MMORPG,
    Mythoc Quest.

  8. flyff online 27 Maret 2023 - 14:49:00 WIB

    n In an imaginary land called Taborea, here you will find the actions of Runes of Magic whichh
    is a free fantasy MMORPG.

  9. flyff 20 April 2023 - 05:00:39 WIB

    . There are several benefits Role Playig Games especially if yoou enjoy playing with others.
    Soome of these games in the market arre multiplayer and have chat features
    which enable you to interact with other players over the

  10. mmorpg 10 Mei 2023 - 18:41:08 WIB

    Because oof stiff competition and each gaming site
    is looking forward to having the most gamers now there are free
    to play multiplsyer games which have taken the
    world by storm.

1 2 3 4 5 10

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top