Cegah Kecelakaan saat Mudik, Satlantas Polres Gresik Periksa Kesehatan dan Tes Urine Sopir Bus
740 Komentar 9636 pembaca

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Satlantas Polres Gresik Periksa Kesehatan dan Tes Urine Sopir Bus

Daerah

Gresik, Krindomemo - Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan dan Sie Dokkes Polres Gresik menggelar pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada sopir dan awak bus di Terminal Bunder Gresik. Selasa (9-04-2024)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Lantas AKP Derie Fradesca menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dan tes urine ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan sopir dan awak bus sebelum melakukan perjalanan mudik.

"Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian sopir yang sedang dalam kondisi tidak sehat atau di bawah pengaruh narkoba. Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang bus," beber AKP Derie.

Kasat Lantas Polres Gresik juga mensosialisasikan Operasi Ketupat 2024 dan imbauan agar tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan sopir dan awak bus, tidak ditemukan satupun yang menggunakan narkoba. Hal ini merupakan kabar baik dan menunjukkan bahwa para sopir dan awak bus di Gresik berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penumpang.

Ira salah satu penumpang mendukung langkah Polres Gresik memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.

"Apresiasi dari penumpang Bus mendukung langkah Polres Gresik dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada sopir dan awak bus untuk memastikan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan raya lainnya." Ucap Ira. (HDK)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 740 Komentar untuk Berita Ini

  1. казино Унлим 07 Desember 2024 - 02:25:26 WIB

    Yes! Finally someone writes about unlim casino.

  2. казино Clubnika 07 Desember 2024 - 03:57:50 WIB

    I know this web page gives quality depending articles and extra stuff, is there any other web
    site which presents these things in quality?

  3. kraken 10 Desember 2024 - 18:16:36 WIB

    KRAKEN kraken — это не просто маркетплейс, а крупнейшая платформа в РФ и СНГ с большим количеством селлеров и бесконечным ассортиментом продуктов и услуг.

    Если у вас возникнут любые
    трудности или вопросы, наша администрация всегда готова помочь.
    Совершайте анонимные покупки на KRAKEN кракен маркет даркнет скачать и будьте уверены в защите от мошенников.

    кракен онлайн

  4. https://gamblingsnews.com/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=301435 12 Desember 2024 - 20:00:47 WIB

    If you desire to grow your knowledge simply keep visiting this web
    page and be updated with the hottest gossip posted here.

  5. Kometa казино играть 03 Januari 2025 - 10:37:50 WIB

    Hi there! I know this is somewhat off topic but I was wondering which blog platform are
    you using for this site? I'm getting fed up of Wordpress because I've
    had issues with hackers and I'm looking at alternatives for another platform.
    I would be awesome if you could point me in the direction of
    a good platform.

  6. 1x-Slots online casino, 1xSlots site, slots at 1xSlots, table games at 1xSlots, play at 1xSlots 05 Januari 2025 - 02:48:55 WIB

    This is a topic which is close to my heart... Cheers!
    Exactly where are your contact details though?

  7. kraken 11 Januari 2025 - 18:08:50 WIB

    Ищете онлайн-площадку для покупки любых продуктов?
    Посетите магазин Кракен с различными зеркалами и зеркалами сайта кракен .
    Ссылка на Kraken тор приглашает покупателей в различные категории
    товаров от поставщиков. Ссылка Kraken onion и
    k9.at предоставляют многочисленные возможности выбора.
    Регистрируйтесь на Кракен onion kraken и наслаждайтесь преимуществами широкого выбора товаров!


    кракен тор

  8. chatruletka 18+ 13 Januari 2025 - 18:30:54 WIB

    Appreciate this post. Let me try it out.

  9. автодоставка грузов из китая 18 Januari 2025 - 01:03:04 WIB

    First off I want to say excellent blog! I had a quick question which I'd like
    to ask if you don't mind. I was interested to know how you center yourself and
    clear your mind prior to writing. I've had a tough time clearing my thoughts
    in getting my ideas out. I do enjoy writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes tend to be wasted simply just trying to figure out how
    to begin. Any suggestions or tips? Thank you!

  10. пойти на сво выплаты 26 Februari 2025 - 12:26:18 WIB

    I visited multiple web pages however the audio quality for
    audio songs present at this website is truly wonderful.

71 72 73 74

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top