Cegah Kecelakaan saat Mudik, Satlantas Polres Gresik Periksa Kesehatan dan Tes Urine Sopir Bus
740 Komentar 9649 pembaca

Cegah Kecelakaan saat Mudik, Satlantas Polres Gresik Periksa Kesehatan dan Tes Urine Sopir Bus

Daerah

Gresik, Krindomemo - Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan dan Sie Dokkes Polres Gresik menggelar pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada sopir dan awak bus di Terminal Bunder Gresik. Selasa (9-04-2024)

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Lantas AKP Derie Fradesca menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan dan tes urine ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan sopir dan awak bus sebelum melakukan perjalanan mudik.

"Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kelalaian sopir yang sedang dalam kondisi tidak sehat atau di bawah pengaruh narkoba. Kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang bus," beber AKP Derie.

Kasat Lantas Polres Gresik juga mensosialisasikan Operasi Ketupat 2024 dan imbauan agar tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan sopir dan awak bus, tidak ditemukan satupun yang menggunakan narkoba. Hal ini merupakan kabar baik dan menunjukkan bahwa para sopir dan awak bus di Gresik berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penumpang.

Ira salah satu penumpang mendukung langkah Polres Gresik memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.

"Apresiasi dari penumpang Bus mendukung langkah Polres Gresik dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada sopir dan awak bus untuk memastikan keselamatan para penumpang dan pengguna jalan raya lainnya." Ucap Ira. (HDK)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 740 Komentar untuk Berita Ini

  1. mid size watches 20 Juni 2024 - 13:43:22 WIB

    I am reaⅼⅼy delighted to glance at this weblog posts which includes
    lots ⲟf valuable data, thanks for proνiding sucһ statiѕtics.

  2. вот такой вот 20 Juni 2024 - 15:00:43 WIB

    I got this web page from my friend who shared with me concerning this site and at the moment this time I am browsing this web site and reading very
    informative articles at this time.

  3. furniture store singapore 20 Juni 2024 - 21:04:14 WIB

    I conceive you havе notеd some very interesting pointѕ, regards fοr the
    pоst.

  4. automotive computer repair 21 Juni 2024 - 10:27:03 WIB

    I've been exploring for a little for any high
    quality articles or blog posts on this sort of space .
    Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site.
    Reading this info So i'm happy to exhibit that I've a very just right uncanny
    feeling I came upon exactly what I needed. I so
    much definitely will make sure to do not overlook this
    web site and give it a look on a constant basis.

  5. купить перьевые ручки aurora 22 Juni 2024 - 01:30:06 WIB

    Hello, I wish for to subscribe for this weblog to obtain most recent updates, therefore where
    can i do it please assist.

  6. cheap sex toys 22 Juni 2024 - 12:44:46 WIB

    Kinkly Store Intercourse Toys At A Reduction Toys You Possibly Can Belief For men to overcome their fear of erection issues and efficiency stress, This class
    of commodities also consists of BDSM gadgets and s** accessories for couples.

    adult toys
    g spot vibrator
    cheap s** toys
    g spot vibrator
    adult store
    wholesale dildos
    s** shop
    cheap s** toys
    Realistic Dildo
    wholesale dildo
    gay s** toys
    dildos
    g spot vibrator
    vibrator
    male s** toys
    gay s** toys
    gay s** toys
    wholesale dildos
    penis pump
    penis pump
    cheap s** toys
    s** toys
    s** toys
    cheap s** toys
    dog dildo

  7. ручки аврора Dante Purgatorio 22 Juni 2024 - 23:08:47 WIB

    Neat blog! Is your theme custom made or did you download it from somewhere?
    A theme like yours with a few simple tweeks would really make my
    blog stand out. Please let me know where you got your theme.
    Bless you

  8. toronto residential and painting company 23 Juni 2024 - 06:28:40 WIB

    https://demo.qkseo.in/profile.php?id=564487

    Doess your blog havve a contact page? I'm haviing problems
    locating it but, I'd like tto send you an email. I've got some recommendations for your blog you might be interested
    in hearing. Either way, great site and I look forward to seeing
    it improve over time.

  9. Toronto Residential and Painting Company 23 Juni 2024 - 06:55:37 WIB

    https://greenlandplus.com/user/profile/40926

    What&# 039;s up Dear, are you genuijely visiting this webb site on a regular basis, if so
    then you will definitely obtain fastidious experience.

  10. Painters Company in Toronto 23 Juni 2024 - 07:37:48 WIB

    https://tripsbookmarks.com/story16903026/toronto-residenti al-and-painting-company

    Do you have any video of that?I'd love to find out
    more details.

9 10 11 12 13 74

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top