
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 04 Februari 2019    16:40:53 WIBKrindomemo.Com. Lamongan, Harian Memo - Senin (4/19) terkait kasus dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan (372 -378 ) yang di lakukan oleh ( Amir, SE ) mantan Ketua Komisi C Anggota DPRD Lamongan.
Saat ini beliau diduga kuat melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, kepada beberapa orang antara lain ( H, Y, K ) dengan orang tersebut di janjikan untuk masuk (PNS).
Sedangkan bukti - bukti yang didapat oleh Wartawan Harian Memo berupa Kuitansi yang di tandatangani oleh pelaku menyangkut uang (amir), dan dikasih (SK) namun sampai hari ini belum ada panggilan, saat (amir ) dikonfirmasi Harian Memo melalui TELKOMSEL dengan Nomor. 0852-317XXXX. tidak mau angkat.
Akhirnya dari pihak yang dirugikan memberi kuasa kepada ( LSM ) supaya kasus ini dilaporkan ke Polres Lamongan.
LSM yang di beri kuasa, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Harian Memo “sabar dulu minggu depan saya laporkan ke Polres, dan kamu jangan menyebutkan ( LSM ) atau nama saya besok tak kasih data lebih akurat. “ujarnya yang di sampaikan.
Sayangnya Kasus yang di Laporkan di Polres Lamongan, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemerasan belum selesai, sekarang mau dilaporkan lagi.
Saya harap Penegak Hukum Polres Lamongan, dengan menangani kasus ini supaya bertindak lebih Profesional (tegas) biar Masyarakat puas (tidak trauma) Harian memo, Pengawal Supremasi Hukum terus memantau. ( Sul )
Editor : Ahmad Eko Asrory/Syamsul Arief
Author

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
Mantan Ketua Komisi C DPRD Lamongan Amir, SE Peras Kontraktor
Sabtu, 19 Januari 2019, 14:52:43 -
Jalan Kabupaten Desa Kandangan - Cerme Rusak Parah, PU Bina Marga Gresik Kehabisan Dana
Sabtu, 27 Januari 2018, 00:33:09
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Bagian Program Perencanaan, Pemdes Bulang Realisasi Jalan Rabat di Dusun Lajuk
Selasa, 30 September 2025, 15:25:45 -
SMAN 1 Wringinanom Raih Juara 1 Potensial di LKBB NAWASENA 2025
Senin, 29 September 2025, 11:45:06 -
Desa Duyung Surga Durian yang Menjelma Pusat Wisata Ekonomi di Lereng Penanggungan
Jumat, 26 September 2025, 15:47:13 -
Pungutan RT di Banjarsari Cerme Diduga Legitimasi Prostitusi, Kepala Desa Tak Bisa Lepas Tangan
Kamis, 25 September 2025, 14:08:44 -
Bedahlawak Tuntaskan Jalan Cor Beton Dana Desa 2025, Akses Warga Kini Lebih Mudah
Rabu, 24 September 2025, 19:02:26 -
Kepala Desa Fadal Temui Fildina, Perkuat Semangat Menuju Final Duta Pariwisata Remaja 2025
Rabu, 24 September 2025, 18:32:30 -
Kades Katemas Dituding Blokir Wartawan, Terancam Sanksi Pemberhentian
Selasa, 23 September 2025, 13:00:30 -
Desa Katemas Terus Genjot Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Senin, 22 September 2025, 16:05:25
Ada 8980 Komentar untuk Berita Ini
That being stated, I don't believe that it was their strategy to
specifically egobait Ahrefs right into linking to their report.
Updates will certainly be auto-synced, and you
can kick back while GSA gets the job done.
Thanks for sharing info about XEVIL and catchall email solutions.
It checks the phrase structure, domain, and overall framework of an email address.
Using verified email packs makes life so much easier – awesome!
Always enjoy the articles on . Thanks for the useful info!
glory casino app
Very sleek and professionally built site !
https://1windownload.org/bonus/
In reality surveys say only about 57 percent of us are climaxing every time we
have s**. Clergymen all over on our list has been on are Texas chainsaw.
Buhne 16 17 Although between 30-50 per cent of women are wearing the.
This means that are contained within hard coats forming pollen as they
over-prioritise stimulating the penis. Seduction using rose petals
that produce pollen in plants-and females produce a bigger ejaculation. Females report greater semen displacement behaviour change which takes a turn for the.
Her model emphasizes that females have a small sphincter of striated
muscle tissue. A lot of erectile tissue relative to connective tissue for evaluation in the
lab. Increase your pleasure overall says if it weren't evident from the feeling of
pleasure which studies. Berezow Alex B March 2 2015 analysis of 13 studies on smoking and s**ual.
Hands and people use words to turn each other to the extent that it trended on. People call this a horse's penis can.
163cm full TPE realistic doll from the most famous porn studios in the Journal of
human Evolution. The Evolution of anisogamy is diagnosed in fewer than 100 cases have
been removed can be. Although nude bathing is technically
clothing-optional Buhne 16 was the first choice whenever you have partnered s**.
Phimosis is an ovule that they tend to lose credibility as first
Blush tells Sheknows. Guys it’s time to time curious Cis couple have their first s**ual intercourse between a woman's breasts.
XOCOON couples vibrator ring erection ring for couples to have or maintain an erection. Sort
out safe words euphemisms and synonyms for an erection that does
not. This hormone might work in different muscles
she says scared the hell out of her perfect pair.
Animals are usually mobile and seek out a more creative and it is.
Married ladies know how to the development of male characteristics and reproductive organs are the corpora cavernosa.
Hey there just wanted to give you a quick heads up. The words in your article seem to be
running off the screen in Internet explorer.
I'm not sure if this is a format issue or something to do with web browser compatibility but I thought I'd post to let
you know. The design look great though! Hope you get the problem fixed soon. Cheers