Biaya Pendaftaran MTsN 1 Lamongan Dibandrol Hingga Jutaan Rupiah
921 Komentar 19112 pembaca
Foto/Ket: Atas PTSP MTS Negeri 1 Lamongan, bawah Salah Satu Bukti Pembayaran Daftar Ulang yang Ditransfer Wali Murid ke Nomor Rekening Komite

Biaya Pendaftaran MTsN 1 Lamongan Dibandrol Hingga Jutaan Rupiah

Daerah

Lamongan, Krindomemo - Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan bag sudah menjadi budaya.

Berbagai cara dilakukan oleh oknum pihak sekolah bersama komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar.

Hal itu diduga untuk penuhi hasrat kekayaan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada.

Bahkan para Oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan sukarela atau dana partisipasi dan lain sebagainya.

Seperti halnya yang diduga terjadi di sekolah MTsN  1 Lamongan, yang ada di wilayah Kecamatan Babat.

Menurut beberapa wali murid pada media ini mengaku, kurang lebih sebanyak 3000 peserta didik MTsN 1 Lamongan diduga dipatok biaya daftar ulang dengan total Rp 1.500.000.

"Dugaan pungutan tersebut dilakukan oknum guru MTsN 1 Lamongan bersama komite dengan dalih untuk biaya kegiatan selama satu tahun," ungkapnya.

Tentunya hal ini membuat beberapa wali murid yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan.

Lantaran belum memiliki uang yang cukup untuk membayar daftar ulang yang diminta pihak sekolah yang mencapai jutaan rupiah tersebut.

"Saya baru mengetahui biaya itu ketika diberi surat edaran bermateri dari sekolahan, Saya sampai kaget, kemudian saya datang ke sekolah untuk meminta penjelasan soal biaya tersebut," ungkap wali murid.

Bahkan menurut wali murid, bukan hanya biaya daftar ulang saja yang mencapai jutaan rupiah. Namun masih ada biaya lagi yang ditanggungnya setiap bulan yaitu untuk infak.

Mengingat situasi ekonomi yang saat ini masih sulit lantaran belum panen, tentu sebenarnya hal ini sangat memberatkan wali murid.

"Intinya kami berharap pihak sekolah melihat kondisi keuangan Masyarakat atau wali murid, dan jangan banyak pungutan,” tandasnya.

Sementara, Kepala Sekolah MTsN 1 Lamongan Fatkur Rahman saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan persoalan tersebut sudah clear dibahas bersama komite dan wali Murid.

Fatkur berdalih dirinya hanya melaksanakan amanah dari pihak komite, dua menjalankan tugas berat yakni pendidikan di Madrasah dan pondok.

Dirinya dan guru-guru lainnya juga sudah berusaha membuat sekolah MTsN 1 Lamongan untuk yang terbaik dibanding dengan sekolah dan pondok lainnya.

"Menurut para alumni dan para wali santri, bahwa MTsN 1 Lamongan sudah memberikan pelayanan sesuai SOP yang ada," kilahnya.

Perlu diketahui, sesuai peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. 

Jadi dalam hal ini, dapat disimpulkan jika yang terjadi di MTsN 1 Lamongan tersebut diduga murni tindakan pungutan liar (pungli).

Tentunya pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat. Agar ada efek jerah bagi para pelaku. (As/Pri)

Editor : Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 921 Komentar untuk Berita Ini

  1. soap holder stainless steel 23 Agustus 2024 - 17:29:17 WIB

    I'm amazed, I have to admit. Seldom do I come
    across a blog that's both educative and entertaining, and let me tell you,
    you've hit the nail on the head. The issue is
    something not enough folks are speaking intelligently about.
    I'm very happy I came across this during my search for something relating to this.

  2. Betting Sites In Equatorial Guinea 23 Agustus 2024 - 18:19:11 WIB

    I leave a leave a response when I like a post on a website oor if I have something to contribute
    to thee conversation. It iss caused by the firre displayed in the article I
    browsed.And after this article Biaya Pendaftaran MTsN 1 Lamongan Dibanderol
    Hingga Jutaan Rupiah. I wass actually excited enough tto post a thought :
    ) I actually ddo habe a cuple of questions for you if it's allright.
    Could it be simply me or do a few of these comments look as if they are written by brain dead people?
    :-P And, if you are posting at other online social sites,
    I'd like to keep up with anything fresh you have to post.
    Would you list every one of all your communal sites like your linkedin profile,
    Facebook page or twitter feed?

  3. Betting Sites in Congo Republic 23 Agustus 2024 - 19:12:39 WIB

    Very nice post. I definitely appreciate this website.
    Keep writing!

  4. Carroll 23 Agustus 2024 - 19:21:38 WIB

    bookmarked!!, I love your web site!

  5. fool's gold dead island 2 23 Agustus 2024 - 19:25:09 WIB

    Very good website you have here but I was wanting to
    know if you knew of any user discussion forums that
    cover the same topics talked about in this article?
    I'd really love to be a part of group where I can get feed-back from other knowledgeable
    people that share the same interest. If you have any suggestions, please let me know.

    Thanks!

  6. Pinterest 23 Agustus 2024 - 19:28:54 WIB

    It's an awesome paragraph designed for all the web people;
    they will obtain benefit from it I am sure.

  7. Betting Sites in Germany 23 Agustus 2024 - 19:43:50 WIB

    Amazing! Its in fact awesome article, I have got much clear idea on the topic
    of from this paragraph.

  8. Betting Sites In Nepal 23 Agustus 2024 - 19:54:43 WIB

    This piece of writing provides clear idea designed for the new visitors
    of blogging, that in fact how to do running a blog.

  9. 亞洲博彩公司排名 23 Agustus 2024 - 21:07:50 WIB

    What's up mates, its wonderful piece of writing on the topic of teachingand completely
    explained, keep it up all the time.

  10. betting sites in South america 23 Agustus 2024 - 21:32:23 WIB

    Wayy cool! Some very valid points! I appreciate youu wriing this article and the rest of the website is extremely good.

13 14 15 16 17 93

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top