Beberapa Anggota Dewan Lamongan akan Dipanggil ke Polres
BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO, Daerah    Senin 05 Agustus 2019    14:53:12 WIBKrindomemo.Com. Lamongan, Harian Memo - Senin (5/08/19). Terkait laporan nomor :DUMAS/SPKT/141/VII/2019/JATIM/RESLAMONGAN. Oleh pelapor LSM Lamongan, dugaan korupsi yang dilakukan beberapa anggota DPRD terhadap pembangunan dinding tanah (DPT) sebesar 5,89 Milyar Kabupaten Lamongan tahun 2017, antara lain :
1. Naim dari Partai (PPP)
2. Eko Agus dari Partai (PDI-P)
3. Samsuri dari Partai (PPP)
5. Dahlan dari Partai (PPP)
Ketika anggota DPRD Syamsuri dari partai (PPP) dikonfirmasi awak Media melalui telefon dengan Nomor: 08573201XXXX. Menolak bahwa dirinya tidak pernah mengerjakan proyek, bisa saja Dinas itu yang membuat nama saya. Kalau mengusulkan saya akui “iya”, tetapi kalau saya mengerjakan proyek sama sekali tidak pernah dan laporkan ke Polisi apabila saya mengerjakanya.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Harian Memo.

Termasuk kasus ini melanggar pasal 378 ayat 2 : Anggota DPRD Kabupaten atau Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat Struktural pada Lembaga Pendidikan Swasta, Akuntan Publik, Konsultan, Advokad atau Pengacara, Notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Lamongan atau Kota, serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Bagaimanapun anggota DPRD sesuai dengan Undang-undang yang telah disebutkan, tidak boleh mengerjakan proyek, namun ada beberapa yang ditemukan oleh Awak Media banyak juga yang mengerjakan.
Menutur keterangan SKPD yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saya resa kepada anggota Dewan karena banyak yang mintak pekerjaan proyek PL," ujarnya
Dengan adanya kasus ini Harian Memo Pengawal supremasi Hukum terus memantau, Bersambung. (Redaksi)
Editor : Asrory
Author
Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA
AKTE NOTARIS NO: 6
SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022
NIB : 2702220007188
NPW: 92.225.727.4-604.000
REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334
Direktur Utama: H. Syamsul Arief.
Wakil Direktur: Karsu Dhewo
Komisaris: Dwi Chandra.
Pimpinan Perusahaan: Marini.
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.
Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Dewan Penasehat: H. Suhadak.
Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.
Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto
Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.
Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.
Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.
Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.
Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.
Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.
Kabiro Malang:
Kabiro Bojonegoro:
Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi
Kabiro Tulungagung: Supriyadi
Manajer Iklan: HM. Taufiq
Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.
Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.
Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.
Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.
Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).
Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.
Telp: 081331223339/085607937000
email: redaksi.harianmemoo@gmail.com
Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.
Berita Terkait
-
-
KPU LAMONGAN BANCAAN DANA PILKADA TAHUN 2015
Senin, 22 Juli 2019, 15:31:41 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
Oknum Kepala Desa Tidak Profesional dalam Melakukan Pelayanan
Selasa, 02 Juli 2019, 05:35:38
Komentar
Komentar Facebook
Berita Terbaru
-
Mobil Siaga Desa Kepoh Diduga Buat ke Tempat Lokalisasi, Pihak Terkait Jangan Tutup Mata.!
Senin, 26 Agustus 2024, 22:53:08 -
Diduga Gelapkan Anggaran DD Mantan Kepala Desa Terancam di Polisikan
Sabtu, 12 Oktober 2019, 11:15:54 -
Kajari Lamongan Dyah Ambarwati Tegaskan Akan Memproses Kasus Desa Wajik Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Mei 2023, 11:03:17 -
Kajari Lamongan Terkesan Lelet Ungkap Kasus Korupsi RPH-U
Minggu, 30 Juni 2024, 23:23:10 -
Operasi Ketupat Semeru 2023 Berakhir, Kapolres Gresik Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak
Selasa, 02 Mei 2023, 18:12:14 -
BAWASLU LAMONGAN DILAPORKAN KE DKPP RI
Rabu, 17 Juli 2019, 14:58:36 -
CALEG ANGGOTA DPRD (NASDEM) LAMONGAN AMIR, SE PALSUKAN SK PNS ?
Senin, 04 Februari 2019, 16:40:53 -
TUGU BATAS PANDAN PANCUR HABISKAN BIAYA 6,431 MILYAR
Sabtu, 22 Juni 2019, 00:24:21
-
Gerak Cepat Polres Gresik Tangkap Marbot Masjid Pelaku Asusila Terhadap Anak di Driyorejo
Selasa, 04 November 2025, 15:51:50 -
Pimred Harian Memo Desak Mabes Polri Segera Tindak Lanjuti Kasus Mafia Solar Kompol Pombos DKK
Senin, 03 November 2025, 13:09:30 -
Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik Resmi Dibuka, 50 Siswa Siap Layani Masyarakat
Senin, 03 November 2025, 09:57:21 -
Diduga Jadi Lahan Korupsi Bersama, Dua Titik Proyek Rehabilitasi Waduk DPU TR Gresik Mangkrak
Senin, 03 November 2025, 09:42:14 -
Aksi Preventif Polsek Mantup, Pengamanan Jalur Vital dengan Tebang Pohon Rawan Tumbang
Jumat, 31 Oktober 2025, 15:12:01 -
Propam Papua Mandul Tangani Kasus Mafia Solar Kompol Pombpos Dkk, Samsul Resmi Lapor ke Mabes Polri
Jumat, 31 Oktober 2025, 11:47:51 -
Sindikat Siber Kembali Serang Kejari Lamongan, Masyarakat dan Instansi Pemerintah Diminta Waspada
Jumat, 31 Oktober 2025, 09:17:29 -
Skandal DD di Dua Desa Mantup Terkuak, Kades Menghilang, Inspektorat Lamongan Terkesan Melongo?
Selasa, 28 Oktober 2025, 10:58:57


.jpg)


Ada 182 Komentar untuk Berita Ini
It's very straightforward to find out any matter on web as
compared to books, as I found this piece of writing at this web
site.
It's actually a cool and useful piece of info.
I'm satisfied that you simply shared this useful info with us.
Please stay us informed like this. Thanks for sharing.
Thanks for your personal marvelous posting! I certainly
enjoyed reading it, you can be a great author. I will ensure that I bookmark your
blog and will often come back later in life. I want to encourage you to definitely continue your great
work, have a nice weekend!
I have learn several just right stuff here. Definitely value bookmarking for
revisiting. I surprise how so much attempt you
place to make one of these great informative web
site.
It's the best time to make some plans for the long run and it is time to be happy.
I have read this post and if I may I wish to counsel
you some attention-grabbing things or advice.
Maybe you could write subsequent articles relating to this article.
I want to read even more things about it!
Hi there every one, here every one is sharing
these experience, so it's fastidious to read this webpage, and I used to visit this web site everyday.
If you are going for most excellent contents like I do,
just visit this site everyday because it gives feature contents, thanks
Can I simply just say what a relief to find somebody who actually
understands what they're talking about on the net.
You certainly understand how to bring a problem to light and make it important.
More people must check this out and understand this side of your
story. I can't believe you are not more popular since you definitely have the gift.
Someone essentially assist to make significantly articles I might state.
That is the very first time I frequented your website
page and thus far? I surprised with the analysis
you made to make this particular submit incredible.
Great job!
I just like the valuable info you supply on your articles.
I'll bookmark your blog and test once more right here frequently.
I'm moderately sure I will learn a lot of new stuff right right here!
Best of luck for the following!