Aplikator Nakal Pergub Jatim Tak Dihiraukan, Puluhan Driver Taksi Online Surabaya Wadul DPRD Jatim
1326 Komentar 13770 pembaca

Aplikator Nakal Pergub Jatim Tak Dihiraukan, Puluhan Driver Taksi Online Surabaya Wadul DPRD Jatim

Daerah

Surabaya, Krindomemo - Puluhan driver taksi online (taksol) yang tergabung SROC (Surabaya Raya Online Community), wadul ke DPRD Jatim. Itu dilakukan sembari menunggu hasil mediasi dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak aplikator Jatim, lantaran belum memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Kamis (26/09).

Dalam menyampaikan aspirasinya, puluhan driver taksi online yang tergabung di SROC, ketemu langsung dengan Janur Sastra Ananda, salah seorang Anggota DPRD Provinsi Jatim Adam Rusydi S.Pd yang juga menjabat sebagai Ketua DPD partai Golkar Sidoarjo.

“Kami sengaja mengadukan kepada wakil rakyat. Mengingat hingga kini Dishub Jatim masih berusaha berbicara kepada pihak Aplikator "karena belum memberlakukan Kepgub Jatim tentang kenaikan tarif agar kesejahteraan driver taksi online bisa membaik." Ujar Dimas selaku ketua SROC, usai temui Anggota DPRD Jatim di Hotel Aston Sidoarjo.

Menanggapi keluhan para driver taksi online, Anggota DPRD Provinsi Jatim, Adam Rusydi S.Pd, berjanji akan mengawal keluhannya. Sehingga tarif baru ojol sesuai Kepgub Jatim, mengingat kesejahteraan para driver taksi online memang harus diperhatikan.

“Untuk kesejahteraan para driver taksi online, kami akan coba mengkaji bersama dengan Ketua dan Anggota DPRD Jatim yang lainnya, di bulan Oktober kami akan panggil untuk duduk bersama dengan para pimpinan Aplikator, kalau tidak bisa mengikuti aturan yang sudah diberlakukan di Jatim, lebih baik hapus aplikasinya di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

Perlu diketahui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan.

Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui Aplikasi.

Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. (Red)

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST, Ibrahim Nu,man, Abidin.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip, Deni Oktapianto.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 1326 Komentar untuk Berita Ini

  1. 身體按摩課程 24 Maret 2025 - 08:38:27 WIB

    https://filedn.eu/lXvDNJGJo3S0aUrNKUTnNkb/marketing-517/re search/je-tall-sf-marketing-(4).html
    We even have tea-length attire and long attire to suit any season, venue or choice.

  2. 經絡按摩證照 25 Maret 2025 - 15:58:19 WIB

    https://filedn.eu/lXvDNJGJo3S0aUrNKUTnNkb/marketing-556/re search/je-tall-sf-marketing-(262).html
    The best mother of the bride attire fill you with confidence on the
    day and are comfortable sufficient to wear all day and into the evening.

  3. 撥筋創業 25 Maret 2025 - 20:15:34 WIB

    https://filedn.eu/lxtC6dFlc5qkLyWtpRp8Gdb/search-marketing -247/research/maketing-(11).html
    Sophie Moore is a former Brides editor and present contributing writer.

  4. 腳底按摩證照 26 Maret 2025 - 02:55:48 WIB

    https://storage.googleapis.com/digi371sa/research/digi371s a-(428).html
    So, go forward, and let the natural shine of your costume converse
    volume for you.

  5. 整骨學徒 26 Maret 2025 - 03:16:33 WIB

    https://filedn.eu/l46Ju9IQhhQ84ifWoIzEYnJ/digi246sa/resear ch/digi246sa-(430).html
    Did you know you could save an inventory of the mom of the bride dresses you want with a
    PreOwned account?

  6. 整復學徒 26 Maret 2025 - 06:46:47 WIB

    https://filedn.eu/l46Ju9IQhhQ84ifWoIzEYnJ/digi265sa/resear ch/digi265sa-(241).html
    This mother additionally wore Nigerian attire, and paired
    her lace wrap costume with a chartreuse gele.

  7. 按摩師證照班 26 Maret 2025 - 08:15:39 WIB

    https://marketing-03.b-cdn.net/research/marketing-(262).ht ml
    The course of of choosing apparel for the mother of the groom and mother of the bride could be very similar.

  8. 按摩師證照班 02 April 2025 - 09:17:21 WIB

    https://marketing-257.blr1.digitaloceanspaces.com/research /marketing-(313).html
    This gown is available in sizes 2 – 22 to fit quite so much of
    physique kinds.

  9. 經絡按摩證照 02 April 2025 - 11:29:13 WIB

    https://marketing-113.nyc3.digitaloceanspaces.com/research /marketing-(115).html
    This mother of the bride outfit channels pure femininity.

  10. 推拿學徒 02 April 2025 - 18:37:25 WIB

    https://marketing-302.b-cdn.net/research/marketing-(430).h tml
    This mixture is very nice for summer time weddings.

18 19 20 21 22 133

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top