ANGGOTA DPRD LAMONGAN DI LAPORKAN KE POLRES, DI DUGA REBUTAN PROYEK
616 Komentar 5514 pembaca
Foto : Kantor DPRD Kabupaten Lamongan

ANGGOTA DPRD LAMONGAN DI LAPORKAN KE POLRES, DI DUGA REBUTAN PROYEK

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari Pentolan LSM Lamongan yang baru saja melaporkan dugaan korupsi proyek (PL) sebesar 5,89 milyar, yang diduga dibuat rebutan para anggota DPRD Lamongan, Selasa (30/07/19).

Hampir semua fraksi terlibat di dalamnya, dan ini termasuk bukti yang di dapat oleh Harian Memo juga nanti masih banyak yang lainya.

Karena berdasarkan laporan tersebut para anggota DPRD dari fraksi -fraksi sudah mengkapling proyek PL tersebut, dan yang lebih tragis ada Anggota Dewan yang minta jatah, tapi proyeknya ditaruh di luar dapilnya.

Diketahui dari catatan SKPD yang dapat rekomendasi dari para Dewan. Selain itu proyek-proyek ini diduga digarap sendiri atau diberikan keluarganya atau dijual pada pihak ke 3 (tiga) dengan imbalan fee 20-40%.

Kasus ini kebetulan sekarang sudah ditangani oleh polres dengan laporan nomor :DUMAS/SPKT/141/VII/2019/JATIM/RESLAMONGAN. Dari laporan tersebut para Anggota DPRD diduga melanggar UU SUSDUK NO. 27 TH 2009 Pasal 378 Ayat 2 Dan Ayat 3. yang berbunyi Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang serta haknya sebagai Anggota DPRD. Selain itu Anggota DPRD dilarang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dilarang menerima Gratifikasi.

Dari laporan itu kami klarifikasi ke Polres Lamongan terkait kasus rebutan proyek tersebut, menurut Ipda Tulus mengatakan memang benar laporan ini sudah diterima Dan Unit III menunggu perintah dari atasan untuk memanggil yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Ipda Tulus.

“Kita minta kasus ini terus diproses dan anggota DPRD perlu dikenakan sangsi pasal-pasal UU Tipidkor. Yaitu pasal 12 dan pasal 9 UU TIPIDKOR NO. 31 TH 1999 DAN NO. 20 TH 2001,”Ujarnya.

Harian Memo Pengawal Supremasi Hukum, akan terus memantau kasus ini sampai di Pengadilan.(Syamsul Redaksi/War)

Editor : Eko Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 616 Komentar untuk Berita Ini

  1. Pinterest 12 Juli 2024 - 01:12:57 WIB

    Greetings! Very helpful advice in this particular article!
    It's the little changes that produce the largest changes.
    Thanks for sharing!

  2. Pinterest 13 Juli 2024 - 02:29:59 WIB

    Some really nice and utilitarian info on this internet site,
    as well I believe the style and design has got superb features.

  3. GSA link building software 13 Juli 2024 - 11:46:07 WIB

    Now, for a beginner, this cutting edge link structure tool can be
    actually hard to understand.

  4. Bret Shultz 14 Juli 2024 - 14:25:34 WIB

    Lingerie manufacturers should not be positioned on this class,
    but as a substitute must be placed in Class:Lingerie manufacturers.
    No matter what your personality is, you'll be
    able to be a engaging and assured lady by just sporting a vampy lingerie or s**y stocking.
    Bare legs are without doubt attractive, but sporting some factor attractive like a stocking can put
    more sassiness to any woman's persona. Retailer in a climate-managed atmosphere: Extreme temperatures and humidity can degrade the
    standard of your lingerie over time. The only aim of our online store is
    to have the entire buyer satisfaction, because of
    this of that's what matters a lot to us and that is what we are attempting to have since we have now acquired into the
    business. Sheer, lace up thigh highs although are applicable to be used with
    skirts and dresses. Effectively-known ones are fishnet pantyhose,
    thigh excessive stocking, and garter belt stockings that scream s**iness.

  5. Free Download ListingPro Wordpress Theme 14 Juli 2024 - 23:36:20 WIB

    Thanks for the auspicious writeup. It if truth be told used to be
    a leisure account it. Glance advanced to more introduced agreeable
    from you! However, how could we keep in touch?

  6. corvet-armatura.ru 15 Juli 2024 - 14:14:56 WIB

    Купить запорно регулирующая арматура можно через интернет-магазины
    и специализированные компании, предлагающие широкий ассортимент продукции.
    Важно выбрать арматуру,
    соответствующую требованиям
    конкретного проекта и условиям эксплуатации.

  7. santehnikivspb.ru 15 Juli 2024 - 14:33:44 WIB

    Где купить сантехнику можно узнать,
    посетив специализированные
    магазины или воспользовавшись интернет-площадками.
    Важно выбирать проверенные и надежные торговые точки.

  8. santekom.ru 15 Juli 2024 - 14:38:06 WIB

    Трубы ПНД фитинги используются для соединения труб из полиэтилена низкого давления в
    системах водоснабжения и канализации.
    Эти фитинги обеспечивают прочность и надежность соединений.

  9. http://carrosserierucel.fr/ 17 Juli 2024 - 10:18:31 WIB

    With anyone of these Rene Rife wholesale lingerie sets your partner is bound to fall flat on his back.
    Check out of lingerie, costumes and unmentionables that may have your associate craving for more.
    Right here at Clovia, you'll be selecting the best one in accordance with your selection. There may be rather a lot more different from common boring whites to
    best of time ill-fitting and riding up the unsuitable places.
    However a plunging necklines will hinder your from wearing common bra.

    My favorite is the bustiers, they have a slimming effect
    and can present the tuck and carry important to boosting your vanity.
    Accessibility: Whereas privateness is important, it’s
    additionally essential to retailer your lingerie in a means that enables easy access when it's essential to retrieve them.
    Chances are you'll not even need to speak along with your husband presently however you will certainly really feel a
    bond between you two.

  10. Качества идеального попутчика 17 Juli 2024 - 13:54:09 WIB

    Spot on with this write-up, I truly think this amazing site needs a
    lot more attention. I'll probably be back again to read through more,
    thanks for the advice!

1 2 3 4 62

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top