AMIR MANTAN KETUA KOMISI C DPRD LAMONGAN DIPANGGIL KE POLRES
484 Komentar 5071 pembaca

AMIR MANTAN KETUA KOMISI C DPRD LAMONGAN DIPANGGIL KE POLRES

Daerah

Lamongan, Harian Memo - Masih ingat kasus dugaan pemerasan terhadap para kontraktor dan CPNS yang dilakukan oleh mantan ketua komisi C DPRD Lamongan atas nama saudara Moh. Amir (mantan anggota DPRD Lamongan komisi C), Kamis (1/08/19).

Ternyata diam-diam kasus ini terus berlanjut, Bahkan sudah masuk ke tahap penyelidikan di Polres Lamongan dengan Surat perintah penyelidikan nomor : Sprin-lidik /270/VII/RES.7.4/2019. Tanggal 11 Juli 2019. Pihak penyidik meminta Moh. Amir, SE yang beralamat Dusun Patalan, Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan untuk hadir diruang unit III (tiga) Tipikor Satreskrim panggilan tanggal 8 Agustus.

Akan tetapi diralat pada tanggal 08 Agustus 2019 nanti, untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan SK CPNS Kabupaten Lamongan tahun 2014-2015.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Harian Memo, bahwa Kasus ini sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka. Sudah ada empat saksi yang dipanggil, dari hari ini kamis 01 Agustus 2019 Saudara Amir juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebagaimana diberitakan oleh Memo yang lalu, bahwa kasus diawali dari pemerasan saudara Amir kepada para calon PNS dengan dibujuk rayu di iming-imingi dengan surat keputusan (SK) palsu, dengan cara harus mau membayar beberapa uang antara 100 juta - 200 juta.

Kemudian baru diberi SK CPNS, setelah ditunggu sampai 5 tahun lebih ternyata SK dan surat tugas tadi bodong. Akhirnya para korban menuntut uang kembali dan ternyata sampai sekarang tidak dikembalikan, ini korban lapor Polres karena merasa ditipu oleh mantan Dewan Lamongan.(Syamsul/redaksi).

Editor : Asrory

« Sebelumnya
Tidak ditemukan Berita Sebelumnya!!!

Selanjutnya »
Tidak ditemukan Berita Selanjutnya!!!

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 484 Komentar untuk Berita Ini

  1. iptv suisse 15 Agustus 2024 - 23:06:20 WIB

    What's up colleagues, fastidious post and good arguments commented here, I am in fact enjoying by these.

  2. iptv smarters pro 16 Agustus 2024 - 09:41:31 WIB

    I used to be able to find good info from your content.

  3. abonnement iptv 17 Agustus 2024 - 15:33:45 WIB

    I'm not sure where you are getting your info, but good
    topic. I needs to spend some time learning much more or understanding more.
    Thanks for fantastic info I was looking for this information for my
    mission.

  4. ручки аврора Magellano 19 Agustus 2024 - 04:41:28 WIB

    I visited many web sites however the audio feature for audio songs present at this web site is in fact superb.

  5. как начисляются бонусные баллы в 1хбет 21 Agustus 2024 - 02:15:07 WIB

    как начисляются бонусные баллы в
    1хбет

  6. поролон мебельный 21 Agustus 2024 - 02:54:15 WIB

    поролон мебельный

  7. купить ручку аврора Venezia 22 Agustus 2024 - 10:58:32 WIB

    Thank you a lot for sharing this with all people you actually realize what you're speaking about!

    Bookmarked. Kindly additionally seek advice from
    my site =). We will have a link alternate agreement among
    us

  8. Valeron83icogs 29 Agustus 2024 - 10:06:37 WIB

    Hello!
    Cafe Casino is the place where you can play top table games for real money. Our selection includes online roulette, blackjack, poker and other exciting games to play with Bitcoin. -http://secure-casinos.com

    Good luck :)

  9. fake bags online 01 September 2024 - 23:02:58 WIB

    So it is crucial to keep in mind that replicas are not authentic items, and minor differences may exist.

    louis vuitton outlet
    replica bags online
    luxury tastic
    replica handbags online
    luxury tastic
    luxury tastic
    louis vuitton outlet
    replica handbags
    luxury tastic
    fake bags online
    replica handbags online
    replica handbags online
    replica bags online
    replica handbags
    fake bags online
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    fake bags
    replica bags online
    louis vuitton outlet
    replica bags online
    LuxuryTastic
    fake designer bags
    luxury tastic
    louis vuitton outlet

  10. https://www.fakebagstore.ru 01 September 2024 - 23:25:09 WIB

    Sometimes, it’s not that I’m afraid of men; I’m just really, really tired.
    If I deny his attempts at closeness by leaving or setting a boundary,
    he could feel frustrated, rejected, or ashamed.

    louis vuitton outlet
    replica designer
    fake bags online
    fake bags
    replica handbags
    LuxuryTastic
    fake bags online
    replica bags
    fake designer bags
    replica designer
    louis vuitton outlet
    louis vuitton outlet
    replica bags
    replica handbags online
    replica handbags
    fake designer bags
    replica bags
    fake designer bags
    replica handbags online
    louis vuitton outlet
    replica handbags online
    fake bags online
    replica bags
    louis vuitton outlet
    fake bags online

3 4 5 6 7 49

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top