Adanya Dugaan Korupsi Keuangan Desa Sekaran Kian Terungkap
220 Komentar 2052 pembaca

Adanya Dugaan Korupsi Keuangan Desa Sekaran Kian Terungkap

Daerah

Bojonegoro, Krindomemo - Sepandai-pandainya orang menyimpan bangkai, pasti bakal tercium juga aroma kebusukannya. 

Nampaknya, pribahasa itu sangat cocok untuk roda pemerintahan Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Sebab berdasarkan data yang dihimpun, adanya dugaan korupsi dalam penggunaan keuangan Desa Sekaran kian terungkap.

Diantaranya yaitu untuk beberapa kegiatan proyek baik fisik maupun non fisik bersumber dana Desa (DD) tahun 2022 yang ditafsir dengan total hingga mencapai Rp.1 milyar.

Yang mana dalam realisasi anggaran tersebut diduga terindikasi adanya manipulasi data adminstratif atau satu kegiatan dilaporkan dengan 3 tahap. Dan hal itu diduga untuk korupsi anggaran kegiatan.

Selain itu, adanya dugaan korupsi dana desa (DD) yang diperuntukkan untuk kegiatan proyek di Desa Sekaran juga diduga terjadi pada tahun anggaran 2023, dengan total nilai yang ditafsir hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara yang sama, yakni diduga dengan memanipulasi data realisasi anggaran dana desa (DD) yang diperuntukkan untuk kegiatan proyek fisik maupun non fisik.

Bahkan, hal itu juga dibenarkan oleh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, yang mana adanya dugaan korupsi dana Desa (DD) itu bukan hanya terjadi pada tahun 2022-2023 saja.

"Namun dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan khusus pemerintah desa (BKKPD) di tahun sebelumnya semasa jabatan Kades Kasiman Sunarso," tegasnya.

Akibatnya, lanjut masyarakat, banyak pelaksanaan kegiatan proyek baik fisik maupun non fisik diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).

Sehingga banyak pekerjaan proyek, khususnya fisik yang baru dikerjakan sudah banyak yang rusak, bahkan tak sedikit pula pengerjaan proyek fisik yang mangkrak.

"Salah satunya Pembangunan proyek kantor Balai Desa yang sudah diberitakan awak media ini sebelumnya, dan bangunan itu sudah terbengkalai hampir 6 tahun," tandasnya.

Kendati demikian Kepala Desa Kasiman Sunarso saat dikonfirmasi wartawan media ini lewat pesan WhatsApp, namun masih saja bungkam.

Terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut, masyarakat tentunya akan melaporkan ke aparat penegak hukum, baik Polda Jatim maupun Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Timur.

Berharap laporan itu nantinya diproses secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah bagi para pelaku perampas uang rakyat alias koruptor tersebut. (Bersambung). (As)

Editor: Eko Asrory 

Author

BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO
Profil BOX REDAKSI HARIAN MEMO & KRINDO

Diterbitkan: PT. KRIDO MEMO SEJAHTERA SURABAYA

AKTE NOTARIS NO: 6

SK MENKUMHAM NOMER AHU: 0014277.AH.01.02.TAHUN 2022

NIB : 2702220007188

NPW: 92.225.727.4-604.000

REKENING PT.KRIDO MEMO SEJAHTERA : 3304334334

Direktur Utama: H. Syamsul Arief.

Wakil Direktur: Karsu Dhewo

Komisaris: Dwi Chandra.

Pimpinan Perusahaan: Marini.

Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: H. Syamsul Arif.

Penasehat Hukum/LBH: Adi Sutrisno,SH.,MB. Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Dewan Penasehat: H. Suhadak.

Dewan Redaksi: Syamsul Arief, Dony Dwi Chandra.

Asisten Redaksi: Gatot Sarmanto 

Redaktur Pelaksana: Eko Hidayat, A. Eko.

Team Investigasi: Supriyanto, A. Eko, Sumarsono, Alvian Tri R, SH, Suyadi. Moch. Nur Wahyudi, Joko Santoso, Warsito.

Korlip Jatim: Iwan, Kasmirin. Andika Sutikno, Moch Andy Sofyan, Moch Alvin Sofyandi, SH.

Kabiro Surabaya: M Andy Sofian/Acuk.

Kabiro Gresik: Moh. Zainus, SH.

Kabiro Lamongan/Pantura: Supriyanto, As.

Kabiro Malang:

Kabiro Bojonegoro: 

Kabiro Kediri: M. Nur Wahyudi

Kabiro Tulungagung: Supriyadi

Manajer Iklan: HM. Taufiq

Wartawanan: Ari Sutikno, Nurhadi, Anwar, Ahmad Hery, Slamet Hidayat, Achmad Alamudin, Ir.Tonam Bahwonodadi, Mei Subawadi, Yuslan, Melani Dwi Pratiwi, Heri purwanto, Hariyanto, Tono, Hariyanto, Anas Andi Purba, Sunar, Muiseh, Septo Limandoko, Fatkhul Munir, Suyanto, ST.

Staff Redaksi: Sri Kolimah, Sriasih, Muzayana, Anik, Syairul Rozi, Tisani Shanty, Siti Kuliyah, Moh Khoirul Mualip.

Keamanan: M. Abdullah, M. Arifin, Rohman.

Design Grafis/Layout: Eko Hidayat. A. Eko.

Percetakan: Penerbitan Surat Kabar (Berita/isi External Tanggung Percetakan).

Kantor Redaksi: Jl. Veteran 144 - A, Lamongan dan Kantor Hukum, Advokat. Mesias, Hamim,S.Ag.,SHEL.,CM.

Telp: 081331223339/085607937000

email: redaksi.harianmemoo@gmail.com

Pedoman Media Cyber: Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Wartawan Harian Memo dan Staff Redaksi dibekali Tanda Pengenal Press Card dan Namanya Tercantum di Susunan Box Redaksi, Apabila Tidak Terdaftar Bukan Tanggung Jawab Harian Memo.


Berita Terkait

Ada 220 Komentar untuk Berita Ini

  1. Whipping 22 Juli 2024 - 03:07:17 WIB

    Highly descriptive blog, I enjoyed that bit. Will there be a part 2?
    Whipping

  2. http://www.sleepdisordersresource.com/ 01 Agustus 2024 - 12:09:50 WIB

    whoah this weblog is fantastic i love studying your articles.

    Keep up the good work! You recognize, lots of individuals
    are looking around for this information, you can aid them greatly.

  3. iptv suisse 01 Agustus 2024 - 21:56:18 WIB

    Because the admin of this website is working, no doubt very soon it will be well-known, due to
    its feature contents.

  4. iptv suisse 01 Agustus 2024 - 22:53:48 WIB

    Amazing! Its really amazing piece of writing, I have got much clear idea regarding from this piece of
    writing.

  5. https://x3.wiki/wiki/Finding_Google_Maps_Scraper 01 Agustus 2024 - 23:42:11 WIB

    Thank you for sharing your thoughts. I truly appreciate your efforts and I will be waiting for your next
    post thanks once again.

  6. ручки aurora Auroloide 09 Agustus 2024 - 10:54:07 WIB

    When I originally commented I clicked the "Notify me when new comments are added" checkbox and now each time a comment is added I get three emails with the same
    comment. Is there any way you can remove people from that service?
    Bless you!

  7. web page 13 Agustus 2024 - 01:03:34 WIB

    You actually make it appear so easy along with your
    presentation however I in finding this matter to be really one thing which I feel I would by
    no means understand. It sort of feels too complex and
    extremely huge for me. I am taking a look ahead to your subsequent publish, I
    will try to get the dangle of it!

  8. http://raleigh-family-lawyer.com/__media__/js/netsoltrademark.php?d=vitalimins.com/members/tubpaper8 13 Agustus 2024 - 05:47:36 WIB

    I'm really enjoying the theme/design of your web site.
    Do you ever run into any internet browser compatibility
    issues? A few of my blog readers have complained about my
    blog not working correctly in Explorer but looks great in Opera.

    Do you have any suggestions to help fix this problem?

  9. iptv smarters pro 15 Agustus 2024 - 06:36:28 WIB

    This information is invaluable. How can I find out more?

  10. webpage 16 Agustus 2024 - 05:14:40 WIB

    I really like it when individuals come together and share thoughts.

    Great site, stick with it!

1 2 3 4 22

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top